Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi

octa-Octa • 2019-03-28 10:06:28

PENAJAM- Penggunaan sejumlah aset milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal dikenakan retribusi. Salah satunya adalah pengelolaan kantin yang ada di SD maupun SMP di Kabupaten Benuo Taka. Tujuannya untuk menarik pundi-pundi pendapatan. Khususnya dari pemakaian bangunan atau tanah milik Pemkab PPU.

Sebelumnya, Pemkab PPU telah menelurkan regulasi untuk menarik retribusi dari pemakaian aset tak bergerak tersebut. Melalui Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Namun regulasi tersebut dinilai belum berjalan dengan baik. Sehingga Bidang Pengelolaan Aset di Badan Keuangan (BK) PPU berencana untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui perda tersebut.

Seperti melakukan identifikasi terhadap tanah yang digunakan menjadi kantin di  sekolah. Agar dapat ditarik retribusi. Termasuk lahan yang disewa untuk digunakan mendirikan warung makan. Yang berlokasi di jalur dua Jalan Korpri (Coastal Road) Km. 9 Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam. Berdasarkan penghitungan sementara, potensi pendapatan yang bisa dihimpun dari 100 kantin serta warung makan itu sebesar Rp 200 juta per tahun.  “Walaupun sedikit, tapi ada pemasukan ke kas daerah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BK PPU Amrullah kepada Kaltim Post, kemarin.

Dia menambahkan telah menyosialisasikan hal tersebut kepada pihak sekolah. Beberapa waktu, dirinya diundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memberikan materi mengenai pengelolaan aset. Di hadapan kepala sekolah SD dan SMP di PPU. Momentum itu digunakan Amrullah untuk menyampaikan informasi tersebut. “Alhamdulillah sudah berjalan saat ini. Memang tidak besar. Karena masih mengacu perda yang lama,” ungkap Mantan Kabid Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini.

Dalam Perda 4/2012, retribusi kantin sekolah masuk dalam kategori tanah yang dimanfaatkan masyarakat untuk usaha komersil. Retribusi yang dikenakan sebesar Rp 5 ribu per meter per bulan. “Umpanyanya luasan 4 meter. Dikalikan Rp 5 ribu per meter, jadi kurang lebih Rp 20 ribu yang dibayar setiap bulan,” imbuhnya.  

 

Amrulah mengatakan ke depannya, selain kantin dan warung makan, pihaknya juga akan mengenakan retribusi terhadap aula pertemuan yang ada di kelurahan dan kecamatan. Selama ini, aset tersebut kebanyakan dimanfaatkan oleh karang taruna setempat. Untuk kegiatan olahraga. “Jadi akan kami berlakukan hal yang sama dengan kantin sekolah,” ujar dia.  

Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan revisi terhadap Perda 4/2012 dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2019. Alasannya besaran retribusi yang dikenakan terhadap aset daerah tersebut nilainya terlalu kecil. Selain itu, untuk mengakomodir retribusi penggunakan aset lainnya. Semisal yang belum diatur dalam perda tersebut. “Besarannya masih kami bahas dengan instansi terkait. Dalam hal ini Disdikpora,” ucapnya.

Kepala Disdikpora PPU Marjani mengatakan pihaknya akan menyurati kepala SD dan SMP. Untuk menyerahkan data mengenai jumlah kantin sekolah yang ada. Menurut data, ada 97 SD dan 25 SMP yang berada di bawah naungan Disdikpora. “Hampir 80 persen dari sekolah itu, memiliki kantin yang bisa ditarik retribusi,” ucapnya saat ditemui harian ini di ruangannya, kemarin. 

Akan tetapi, ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) PPU ini berharap retribusi yang akan ditarik dari kantin sekolah tersebut, tidak terlalu memberatkan. Apalagi saat ini, sedang diusulkan revisi terhadap besaran retribusi perda 4/2012. Mengingat para pengelola kantin merupakan pengusaha kecil. “Memang kewajiban yang harus dibayar sesuai dengan perda itu. Mudah-mudahan perda yang direvisi nanti, didasarkan pada keadaan riil di sekolah. Jangan sampai memberatkan pengelola kantin,” harapnya. (*/kip)

Editor : octa-Octa