BALIKPAPAN-Maraknya iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok di Balikpapan mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Menurut Kepala DP3AKB Balikpapan Sri Wahjuningsih, pihaknya mengusulkan adanya perda yang mengatur tentang IPS rokok, guna melindungi anak di bawah umur.
“Memang ada Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), tapi ini belum menjawab kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang,” ujar Sri Wahjuningsih kepada Balikpapan Pos, kemarin (27/3).
Kebanyakan pemasangan iklan itu, menurutnya, justru berada di luar wilayah KSTR. Untuk itu, dia berharap adanya perda yang mengatur larangan mempromosikan rokok di tempat-tempat yang dikunjungi anak-anak. Apalagi, ternyata pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini hanya sekira Rp 800 juta per tahun.
“Itu sebenarnya bisa diganti pendapatannya dari pos-pos lain, makanya perlu dilakukan kajian. Kenyataannya di Bogor saja, misalnya, berhasil menerbitkan perda tentang larangan IPS rokok. Di kawasan tersebut sudah tidak ada lagi yang terpapar iklan, sponsor, dan promosi rokok,” sebutnya.
Dia pun sempat memantau, ada kegiatan bulu tangkis yang disponsori merek rokok pada 2018 lalu. Para pesertanya menggunakan kaus bertuliskan merek rokok tersebut. Padahal, para pesertanya adalah anak-anak. Hal ini juga merupakan model IPS rokok yang membahayakan anak.
“Karena bagaimanapun itu secara tidak langsung mempromosikan rokok. Juga mengampanyekan penggunaan rokok. Padahal, rokok ini dampaknya sangat tidak baik untuk anak-anak kita,” terang perempuan berjilbab ini.
Dari usulan itu diharapkan IPS rokok dilarang di seluruh wilayah di Kota Balikpapan. Tidak hanya di KSTR. “Seperti di jalan, bioskop. Anak-anak merupakan aset bangsa, jangan sampai menjadi pengonsumsi rokok karena paparan rokok tersebut. Kami berharap ada perda yang mengatur tentang larangan IPS rokok di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan tidak ada larangan penjualan rokok. Di sini yang menjadi fokus adalah adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok. “Bagi yang ingin menjual rokok, silakan tetap berjualan. Juga bagi para perokok silakan saja merokok, hanya saja jangan ada iklannya,” tandasnya. (cha/vie/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos