Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gerakkan Ekonomi, Dorong Pembentukan BUMK

rusli-Admin Sapos • Senin, 13 Mei 2019 | 11:12 WIB

TANJUNG REDEB. Penguatan ekonomi masyarakat saat ini digagas dengan berbagai inovasi. Mulai dari menggalagakn peran koperasi serta pembentukan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).  Eksekutif dan Legislatif mendorong pemerintahan kampung mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan menciptakan BUMK yang mandiri.

Dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyaakat, juga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh barang-barang kebutuhan.Langkah-langkah ini yang diminta legislatif dapat diwujudkan di banyak kampung untuk menghidupkan perekonomian masyarakat.

"Diharapkan dengan terbentuknya BUMK ini, bukan hanya bertujuan meningkatkan pelaku Usaha kecil Menengah (UKM), tetapi juga diharapkan membantu masyarakat untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pertanian seperti pupuk, peralatan pertanian dan sembako dengan harga terjangkau," ujar Subroto, Anggota komisi III bagian pembangunan dan Kesra, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembentukan BUMK merupakan salah satu wadah atau cara mempermudah. “Yang tak kalah pentingnya adalah kita mengupayakan bagaimana BUMK ini menjadi solusi Pemerintah Desa memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Misalnya, ketika ada petani yang butuh pupuk, sedangkan mereka tidak punya uang tunai, maka kita bisa membantu memberi mereka pupuk, dengan perjanjian akan dibayar kemudian setelah panen,” katanya.

Karena itu, kata politikus Partai Golkar ini, mengatakan bahwa BUMK ini menjadi titik awal yang baik sebagai upaya Pemerintah desa memberikan pelayanan terbaik pada warga. "Dengan terbentuknya BUMK, tidak hanya menampung hasil karya warga sekitar, tetapi juga harus mengusahakan memberikan pelayanan kepada kelompok tani maupun perorangan, sebagai upaya memberikan kemudahan akses barang pertanian dan kebutuhan pokok warga masyarakat, sehingga mereka tidak terbebani dengan hal-hal yang terlalu rumit," harapnya.

Subroto mengatakan, bahwa yang mendasari pelaksanaan pembentukan BUMK ini tidak terlepas dalam rangka melaksanakan tuntutan undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.

“ BUMK adalah bagian usaha milik bersama, sehingga harus bisa memberikan kepentinngan bersama. Namun yang lebih penting adalah, harus dikelola dengan manajemen yang profesional, agar BUMK memiliki laba. Sehingga terus bisa dikembangkan diberbagai kebutuhan warga sekitar,” tutupnya. (as/adv/rin)

Editor : rusli-Admin Sapos