BALIKPAPAN–Pembatasan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berimbas pada saling klaim nominal tagihan. RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan menyebut masih ada Rp 80 miliar tunggakan yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke rumah sakit pemerintah itu. Sementara itu, BPJS Kesehatan membantah angka tersebut.
Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Kaltim Post, kemarin (13/5), BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan menyatakan tagihan klaim ke RSKD hanya Rp 643.388.070. Yang merupakan tagihan dengan jatuh tempo pembayaran mulai 30 April hingga 10 Mei 2019. Sementara klaim pending yang belum diajukan kembali oleh RSKD ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 36,6 miliar. “Klaim pending merupakan kondisi di mana berkas dan data pendukung klaim tidak lengkap,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty.
Dengan kondisi tersebut, menyebabkan klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat pertama (FKRTL) belum dapat dibayarkan. Berkas dan data yang dikirimkan FKRTL pun dikembalikan dan harus dilengkapi. Sesuai dengan yang diperlukan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang layak dan bisa dibayarkan sesuai ketentuan. “BPJS Kesehatan sudah membayar biaya pelayanan kesehatan ke RSKD sebesar Rp 81.874.437.557 sejak Januari hingga 10 Mei 2019,” tegas Endang.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 75 Ayat (4), menyebut BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan diverifikasi. Paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.
Sementara dalam Ayat (6), jika BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (4), BPJS Kesehatan wajib membayar denda ke FKRTL sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan. “Kami mohon informasi ini bisa diterima oleh masyarakat,” ujar Endang.
BPJS Kesehatan pun memastikan, pembatasan pelayanan berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor YM.02.02/Menkes/255/2019 tertanggal 7 Mei 2019 hanya akan berlaku pada 11–19 Mei 2019. Selain itu ada penambahan ruang lingkup pelayanan yang bisa dilayani dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak dapat ditunda. Di antaranya, talasemia, hemofilia, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), multidrug-resistant tuberculosis (MDR-TB), human immunodeficiency virus (HIV), dan pelayanan kontrol ulang setelah opname atau operasi. Juga, pelayanan rujukan dengan pertimbangan akses ketersediaan tempat tidur dan keselamatan pasien.
“Pelayanan dengan kondisi pasien yang memerlukan intensive care, pelayanan rujukan maternal, dan perinatal. Kondisi ketersediaan ruangan rawat inap di rumah sakit penuh dan rujukan dari rumah sakit luar daerah,” beber Endang.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSKD Edy Iskandar menegaskan, BPJS Kesehatan hingga kemarin masih memiliki tunggakan utang Rp 80 miliar. Sementara untuk Rp 643.388.070 diakuinya sedang proses pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Dari data yang dimilikinya, masih ada Rp 72 miliar yang masih proses pengakuan. “Itu (Rp 72 miliar) masuk ke klaim pending. Ini mau diklirkan,” kata Edy.
Untuk bisa ditagihkan, RSKD disebut sedang melengkapi berkas yang diperlukan. Dan dari informasi yang dia terima, sudah ada pernyataan kesanggupan BPJS Kesehatan untuk membayarnya. “Ini sedang kami kejar,” imbuhnya.
Edy menyebut, besarnya tagihan itu terjadi sejak tahun lalu. Sebenarnya pada 2017, pihak BPJS Kesehatan hanya menyisakan tunggakan Rp 6 miliar. Atau dua bulan tagihan pelayanan kesehatan. Namun pada awal 2018, Edy menyatakan, RSKD sering terlambat menerima pembayaran. “Informasinya karena kurangnya anggaran (BPJS Kesehatan). Jadi berdampak ke rumah sakit,” ujarnya.
Terkait dampak penundaan pembayaran ini, Edy menyebut, pihaknya meminta kebijakan ulang kepada distributor obat-obatan. Mengajukan keringanan dengan membawa nama baik kerja sama yang selama ini dibangun. Namun tetap ada kekhawatiran, waktu yang diberikan distributor tak boleh lewat tenggat 90 hari sejak penagihan.
“Efeknya juga pada pembelian alat-alat habis pakai yang tidak lancar. Dan sejumlah pembayaran petugas dan dokter terpaksa melalui utang. Alhamdulillah setiap rumah sakit umum pemerintah kan dapat subsidi. Jadi sedikit bisa ditutupi,” sebutnya.
Lantas mengapa begitu banyak tagihan yang dimiliki RSKD kepada BPJS Kesehatan? Edy menjelaskan, itu lantaran klaim sejumlah penyakit yang memakan biaya besar. Seperti penyakit jantung, kanker, dan hemodialisa. “Jantung itu per kasus bisa Rp 40 juta per orang. Hemodialisa bisa Rp 10 juta per orang per bulan. Sementara kanker bisa Rp 30–40 juta untuk kemoterapi dan obat-obatnya,” ungkap dia.
Jika memang BPJS Kesehatan membayar penuh utangnya, maka uang tersebut akan digunakan RSKD untuk melunasi utang obat-obatan dan pembayaran alat-alat habis pakai dan pembayaran petugas dan dokter. “Jasa-jasa medis kan selama ini juga banyak yang belum dibayarkan,” tuturnya.
Edy juga memastikan pembatasan pelayanan akan berakhir pada 19 Mei 2019. Itu ditegaskannya setelah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Sementara di sisa waktu sepekan ini, RSKD juga diberikan kebijakan baru. “Kami dapat banyak bantuan dari BPJS Kesehatan. Semua operasi atau tindakan rawat inap yang masuk lewat UGD masih bisa ditangani RSKD,” ujarnya.
Namun diakui, sejak 11 Mei lalu, banyak pasien JKN yang mengurungkan niat mereka untuk melakukan rawat jalan. Edy menyebut, pasien kemoterapi dan fisioterapi memilih untuk menunda mendapatkan pelayanan oleh dokter di RSKD hingga pekan depan. Atau hingga benar-benar dianggap gawat darurat. “Ada juga yang beralih ke mandiri. Ya mereka (pasien) juga terpaksa (mandiri),” ungkap Edy. (rdh/rom/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria