Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Banjir, Sementara Waktu Listrik Dipadamkan

izak-Indra Zakaria • Selasa, 11 Juni 2019 | 15:16 WIB

BANJIR yang melanda sejumlah kawasan di Samarinda berdampak domino. Selain mobilitas warga yang terganggu, PLN memadamkan listrik sementara waktu di permukiman yang terendam banjir.

“Kami utamakan keselamatan pelanggan,” ujar Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda Yuliandras saat dikonfirmasi harian ini kemarin (10/6).

Di Samarinda, pemadaman listrik sementara berlangsung di Bengkuring, Sempaja, Jalan PM Noor, dan beberapa permukiman yang terendam. “Pemadaman untuk mengamankan instalasi listrik rumah warga, karena sudah ada beberapa yang terendam,” ungkapnya.

Selain itu, pengamanan aliran listrik tegangan rendah yang mengalir ke pelanggan-pelanggan. Itu untuk menghindari kerusakan jaringan listrik. Pemadaman dimaksudkan agar tak ada korban tersengat listrik akibat instalasi terendam air. “Jika bila sudah surut dan membaik, pasti secepatnya listrik kembali dialiri,” jelasnya.

KRITIK PEMERINTAH

Sementara itu, bencana banjir Samarinda mendapatkan sorotan tajam dari para pegiat lingkungan. Salah satunya datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim. Walau bukan perkara baru, Walhi menilai, seharusnya persoalan tersebut mendapatkan atensi khusus dari Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim. Banjir yang mendera ibu kota provinsi itu menunjukkan kondisi darurat bencana lingkungan.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim Hafidz Prasetyo meminta Pemkot Samarinda serius menyikapi masalah tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan kembali kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Banjir hal baru di Samarinda. Dengan semakin parahnya banjir yang terjadi, tentu perlu disikapi lebih serius. Termasuk dalam penanganannya. Misalnya bagaimana menyiapkan KLHS, yang merupakan rangkaian analisis partisipatif berkelanjutan untuk berintegrasi dengan berbagai program pemerintah daerah,” tuturnya.

Sehingga, kata dia, pemerintah daerah bisa melihat sejauh mana kebijakan atau program dengan prinsip pengembangan berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat. Ini definisi menurut UU PPLH. “Dan ini acuan wajib dalam melihat pengembangan program pada satu daerah,” sambungnya.

Walhi menilai, sejauh ini upaya penanganan banjir di Kota Tepian hanya berkutat pada perbaikan fisik semata. Itu hanya sebagai program jangka pendek. Tidak sesuai kondisi lingkungan lagi.

“Hujan tidak semata penyebab banjir. Banjir tidak menutup kemungkinan akibat pembangunan yang hanya menekankan pada kepentingan ekonomi. Perusakan sumber daya alam dan lingkungan. Kalau daya tampung dan daya dukung lingkungan sudah tidak sesuai lagi, percuma perbaikan drainase. Percuma memperbaiki parit kalau pembukaan lahan terus berlangsung,” tegasnya.

Kata Hafidz, kondisi saat ini erat kaitannya dengan adanya penyiapan kembali dokumen  KLHS. Sebab, dari KLHS dapat diketahui apakah rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota masih sesuai atau tidak. Dengan begitu, dapat disesuaikan perencanaannya, penataan mana kawasan yang disiapkan untuk izin pembukaan lahan, kawasan permukiman, dan kawasan usaha.

“Minimal itu dulu yang wajib dikerjakan pemerintah sebagai acuan dalam menanggulangi kerusakan alam yang bisa berdampak pada bencana ekologis. Perlu diingat pembangunan infrastruktur jangan sampai mengganggu kondisi lingkungan secara signifikan,” pungkasnya. (*/drh/*/dra/rom/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#banjir samarinda #banjir balikpapan