Ketua Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani angkat bicara setelah namanya disorot dalam kasus korupsi dana hibah pada2012. Dia menilai, ada permainan politik yang menunggangi kasus itu sehingga diungkit kembali.
TENGGARONG–Keluhan Sekretaris Yayasan Pemerhati Lingkungan Semesta (Pelita) Rahmat dari dalam penjara, seolah membuka lembaran baru kasus korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemkab Kukar pada 2012.
Dia merasa dizalimi karena dihukum 4 tahun 6 bulan, padahal tidak menikmati duit bermasalah itu. Patokannya adalah putusan pengadilan yang salah satunya tidak membebani dirinya membayar uang pengganti kerugian negara.
Anehnya, Rahmat justru menyerang koleganya dengan meminta aparat penegak hukum juga mendakwa Ahmad Yani, ketua Komisi III DPRD Kukar, dalam kasus tersebut.
Ahmad Yani pun angkat bicara. Dia mengatakan, sebelum menjelaskan kronologi kasus itu, pihaknya sudah melaporkan Rahmat ke kepolisian dengan laporan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut ditariknya kembali.
“Kasus ini sudah lama, bahkan vonisnya sudah satu tahun lalu. Tapi kenapa baru ribut-ribut sekarang. Sepertinya ada permainan politik yang menunggangi kasus ini, Rahmat itu disuruh sama orang politik,” ungkapnya.
Menurut dia, kasus hibah yang menyeretnya itu tidak seberapa nilainya. Bahkan sudah dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kiprah saya di DPRD dianggap membahayakan lawan politik, sehingga dengan kasus ini saya dikriminalisasi,” ujar pria yang sekarang duduk sebagai ketua Komisi III DPRD Kukar itu.
Seharusnya kalau mau disoal, kata Yani, kasus bansos-hibah yang tidak dipertanggungjawabkan Rp 110 miliar yang menjadi temuan BPK pada 2012. “Kasus ini sudah lama saya laporkan ke Polda Kaltim, tapi tak berproses. Kalau kasus ini diusut habis semua itu anggota DPRD yang terpilih periode ini. Semuanya dipenjarakan,” kelakarnya.
Anehnya, lanjut dia, kasus yang merugikan keuangan negara Rp 110 miliar tersebut tak diusut. Malah kasus yang tak menjadi temuan BPK terkesan dicari-cari kesalahannya. “Kasus ini terlalu dipaksakan, karena saya dianggap membahayakan jika terus di DPRD. Makanya, saya dikriminalisasi supaya berhenti di DPRD,” tuturnya.
Temuan bansos-hibah Rp 110 miliar tersebut, kata dia, juga diserahkan ke Kejari Kukar. “Temuan itu langsung saya laporkan kajari, data LHP BPK yang saya berikan juga lengkap,” ujarnya.
Dia mengklaim, kasus yang melibatkan dirinya ini tak ada kerugian negara, hanya persekongkolan. “Tapi karena Tuhan adil, orang-orang yang mengkriminalisasi saya akhirnya juga dijemput KPK. Tapi kalau kasus bansos-hibah ini ada judul baru lagi, ini bagus supaya aktor bansos diusut kembali,” jelasnya. (adw/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria