Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Remaja 14 Tahun "Digenjot" di Bengkel hingga Gua

izak-Indra Zakaria • Selasa, 2 Juli 2019 | 14:22 WIB

TANJUNG REDEB. Juadi (26) warga RT 04, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, memang panjang akal. Dengan segala tipu daya pria beristri ini berhasil memperdayai Sr (14). Siswi SMP ini digagahi pelaku sebanyak 10 kali hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini terungkap setelah Bernadus ayah korban mengetahui anaknya melahirkan.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Sabtu (29/6) lalu. Dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, keduanya sudah melakukan hubungan badan setidaknya 10 kali di 2 tempat berbeda.

Meskipun mengetahui sudah beristri, namun Sr terbujuk rayuan Juadi. Setelah berhasil memacari siswi SMP tersebut, pelaku mulai merayu dan berhasil menyetubuhi korban hingga hamil.

Dari pengakuannya, korban digarap sebanyak 10 kali. “Dilakukan di bengkel milik pelaku sebanyak 6 kali dan 4 kali disebuah gua wilayah Gunung Bajau, Kecamatan Batu Putih,” ungkap Kapolres, Senin (1/7).

Beberapa kali berhubungan layaknya suami istri, Sr kemudian hamil namun tidak ketahuan oleh orangtuanya. Meskipun mengetahui hamil, pelaku tidak bertanggung jawab karena sudah memiliki istri. Bernadus, ayah korban baru mengetahui setelah anaknya melahirkan.

“Kemudian ditanyai anaknya ini siapa orang yang menghamili, dijawab korban ya saudara Jd, kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Talisayan yang langsung kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Redeb setelah mengetahui perbuatannya diketahui ayah korban. Usai diamankan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 celana dalam korban, 1 bra, 1 baju, dan 1 jilbab.

“Sempat melarikan diri tetapi berhasil kami temukan dan amankan, saat ini masih dalam proses, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (as/beb)

Editor : izak-Indra Zakaria