Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kapolres: Tangkap Pengetap Solar!

rusli-Admin Sapos • 2019-07-11 11:44:33

SAMARINDA. Sejak 27 Desember 2018 Pemkot Samarinda sudah menertibkan surat edaran bernomor: 156.65/3632/012.01 tentang Larangan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Bidang Kegiatan Batu Bara, Perkebunan dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu.

Lewat edaran tersebut, pemkot melarang kendaraan perkebunan roda enam. Truk dengan tangki modifikasi, kendaraan dinas, melakukan pengisian berulang hingga pengepul atau penimbunan.
Jika ada oknum yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. Diantaranya peringatan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Edaran tersebut juga mencantumkan sanksi pidana bagi yang melanggar dikurung 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sanksi lain, bagi oknum yang mengangkut BBM tanpa izin usaha dikurung 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Bagi oknum yang sengaja menimbun BBM dipenjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. Surat edaran ini ditandatangi wali kota Syaharie Jaang dan ditempel di semua SPBU.
Sugeng Chairuddin Sekkot Samarinda menegaskan edaran tersebut menjadi bagian dari kontrol pemerintah atas penyaluran BBM bersubsidi.
"Kami harap jika ada pelanggaran di lapangan maka segera ditindak penegak hukum. Karena sanksi sudah jelas," kata Sugeng kemarin (10/7).
Aksi penimbunan BBM bersubsidi khusus solar membuat sebagian sopir truk tak kebagian. Mereka berencana mengadakan aksi hari ini (11/7) sebagaimana surat pemberitahuan polisi yang beredar luas di dunia maya.
Para sopir berjumlah kurang lebih 300 orang mengadakan aksi di depan kantor Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi. Para sopir ini menutut agar kepolisian segera menangkap para oknum pengepul dan oknum SPBU yang kongkalikong dengan sejumlah pengepul.
Sebelumnya, seorang sopir truk, Agus bukan nama sebenarnya mengatakan ia mengantri di SPBU Jalan PM Noor, Samarinda Utara hingga 5 jam baru dapat solar bersubsidi.
Hampir setiap hari, Agus menjalani rutinitas mengantri solar hingga berjam-jam. Karena kondisi ini ia bersama sopir lainnya bersepakat menggelar aksi protes. "Kami minta para pengepul bisa ditertibkan aparat," tegasnya.
Heppy Wulansari, Region Manager Communication dan CSR Kalimantan mengatakan pihaknya punya kewenangan menindak oknum yang memodifikasi tangki truk atau sejenis. "Itu pihak kepolisian karena masuk tindak pidana," katanya.
Untuk pengawasan, kata dia Pertamina melaksanakan monitoring pengawasan dengan pendataan survei solar di SPBU.
"Konsumen yang mengisi solar didata identitasnya. Plat nomor kendaraan. Total pengisian diinput di gadget untuk monitoring.
Sebagai pilot project di Samarinda sudah dilaksanakan di 5 SPBU Samarinda dan bertahap akan di roll out ke semua SPBU. Diantaranya, SPBU 64.75205 Poros Samarinda-Balikpapan. SPBU 63.75201 Loa Ranten. SPBU 64.755.03 Tenggarong Seberang. SPBU 61.75102 Slamet Riyadi, Samarinda dan SPBU 64.75119 Loa Bakung, Samarinda.
Adapun bantuan pengawasan penyaluran solar PSO di Samarinda, dalam beberapa kesempatan terutama pada saat rapat koordinasi dan sidak bersama dari Pertamina sudah berkoordinasi dengan wali kota Samarinda serta jajaran pemkot dan Polresta Samarinda untuk bantuan pengawasan penyaluran BBM PSO.
Sementara, untuk kuota, kata dia hingga Juni sudah tersalur 35.712 KL. Dia mengatakan, kuota solar PSO dari BPH Migas 2019 untuk wilayah Samarinda sebesar 62.160 KL, sementara tahun 2018 sebesar 66.312 KL.
"Jadi ada pengurangan kuota Solar PSO dari BPH sebesar 6,7 persen atau minus 4.152 KL," katanya.
Adapun total realisasi penyaluran Solar PSO wiliayah Kota Samarinda dari Januari 2019 - Juni 2019 sebsar 35.912 KL.
Sementara Kuota Solar PSO Samarinda sampai Juni 2019 sebesar 30.825 KL, sehingga penyaluran solar PSO untuk kota Samarinda sampai dengan Juni 2019 melebihi kuota atau over kuota sebesar 28 persen.
POLISI PASTIKAN TINDAK PELAKU PENGETAP
Dugaan maraknya pengetap BBM sehinga memicu kelangkaan minyak khususnya jenis solar dan premium di hampir seluruh SPBU di Kota Tepian, tengah diselidiki.
Polisi sedang bekerja menyelidiki adanya dugaan penyelewengan BBM yang dilakukan oknum pengetap. Penyelidikan itu dilakukan dengan memantau sejumlah SPBU yang terdapat antrean panjang.
Perintah penyelidikan itu sudah disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol Sudarsono kepada jajarannya khususnya yang ada di lapangan.
"Kami lakukan penyelidikan untuk mencari tahu SPBU mana saja yang dimungkinkan terdapat antrean pengetap," tutur Sudarsono.
Perintah tangkap pun sudah disampaikan bila mana polisi di lapangan menemukan adanya pelaku maupun kendaraan pengetap.
"Tangkap kalau memang terindikasi pengetap," tegasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Samarinda, Iptu Danovan menuturkan, pengawasan pada seluruh SPBU sudah dilakukan untuk mencegah adanya antrean pengetap.
"Bahkan setahu saya ada stiker dari Pertamina yang di tempel di setiap SPBU yang mana melarang menjual BBM pada kendaraan yang diindikasikan adalah pengetap," terang Danovan.
Danovan pun menegaskan polisi akan menindak pelaku pengetapan bila menemukannya.
"Sementara jika ada dugaan SPBU nakal diserahkan kepada Pertamina. Apakah diberi sanksi atau seperti apa," pungkasnya. (zak/oke)

Editor : rusli-Admin Sapos