BALIKPAPAN-Persoalan pelik sengketa lahan ratusan warga dengan PT IIDM Cooperative di kawasan Gunung Steling, Balikpapan Utara, yang berjalan bertahun-tahun lamanya akhirnya bisa diselesaikan secara damai. Masing-masing pihak saling diuntungkan. Sebelum damai, ratusan polisi dikerahkan pada eksekusi yang dilaksanakan PN Balikpapan, lantas warga melapor ke DPRD Balikpapan atas lahan di sekitar lokasi Km 2,5- Km 4 Jalan Gunung Steling, Kelurahan Batu Ampar dan Kelurahan Gunung Samarinda.
Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, M Jali. “Dari pengalaman saya menjadi ASN, saya begitu masuk ke Kecamatan Balikpapan Utara, perkara sengketa di Gunung Steling adalah pekerjaan yang berat. Menguras waktu, tenaga dan pikiran. Ditambah lagi tekanan dan intimidasi dari masyarakat yang memaksa mengeluarkan IMTN. Bahkan, ada yang mau memukul saya. Ya, saya bilang, saya bekerja sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Kalau melanggar hukum, malah permasalahan akan tambah berat di belakangnya,” ujar Jali di ruang kerjanya, belum lama ini.
Perangkat hukum yang dipegang teguh adalah Perwali Nomor 33 Tahun 2017 tentang IMTN dan peraturan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Jali memaparkan, ketika warga mengajukan penerbitan IMTN lahan yang diklaim PT IIDM Cooperative, maka dikeluarkan teguran kepada kedua belah pihak apabila dalam kurun waktu 90 hari tidak ada gugatan ke PN Balikpapan, maka akan diterbitkan IMTN atas nama warga. “Kami pihak kecamatan fair. Untuk warga yang lahannya tidak kena wilayah sengketa, kami terbitkan IMTN sekitar 60 warga,” ungkapnya.
Selanjutnya PT IIDM Cooperative melayangkan gugatan kepada sekitar ratusan warga di RT 52 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, di antaranya CV Borneo Mandiri dan pihak-pihak yang menjual lahan yang diklaim PT IIDM Cooperative dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2018/PN Bpp.
“Gugatan tersebut dimenangkan PT IIDM Cooperative dengan putusan sebagian gugatan PT IDM Cooperative dikabulkan oleh pengadilan. Putusan sudah inkrah. Setelah keluar putusan, ditempuh cara damai yang saling menguntungkan. Sudah 90 persen yang damai. Jadi kasus sengketa yang sudah lama berjalan, tinggal sedikit akan selesai dengan damai. Warga yang sudah damai, IMTN kami terbitkan,” terang Jali.
Dia menegaskan kembali, penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT IIDM di Gunung Steling secara damai bisa menjadi contoh di wilayah lain. “Ini bisa jadi contoh dan pelajaran masyarakat. Kalau ada sengketa jangan ditonjolkan ego dan emosinya. Duduk bersama-sama untuk menyelesaikan dengan cara sama-sama menguntungkan. ‘Kan bagus, warga senang, kondusivitas kota terjaga,” tegas Jali.
Perwakilan PT IIDM Cooperative, legal staf K Pangaribuan mengatakan, warga yang sudah berdamai mencapai 90 persen. Awal gugatan adalah sekitar ratusan warga. Namun saat mediasi di Pengadilan Negeri Balikpapan, sekitar 40 warga berdamai dengan kami sehingga tergugat dalam gugatan kami menjadi 63 orang. Adapun bentuk perdamaian ada dua, yaitu opsi pertama warga mengangsur dengan harga murah setelah terbit IMTN. Opsi kedua lahan dikembalikan kepada PT IIDM Cooperative dengan diberi tali asih.
“Nilai angsuran dan tali asih jumlahnya sudah disepakati. Pokoknya nilai yang pantaslah, tidak memberatkan warga. Yang jelas sama-sama menguntungkan. Yang sudah mencicil, IMTN pasti keluar. Saat ini kami masih membuka kesempatan kepada warga lainnya untuk berdamai. Kami optimis bisa damai semua karena tinggal sedikit,” ujar K Pangaribuan.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan pidana pelaku mafia tanah yang menjual tanah milik PT IIDM Cooperative. “Lahan kami dijual kavelingan kepada warga. Bahkan satu kaveling bisa dijual lebih dari satu kali kepada warga. Kasihan warga yang membeli. Yang kami laporkan pemalsuan surat dan penipuan. Laporan sudah naik penyidikan di Polda Kaltim,” ungkap K Pangaribuan.
Warga yang ditemui Balikpapan Pos menyatakan sangat senang setelah dicapai perdamaian dengan PT IIDM Cooperative. Di antara warga yang sudah berdamai, AH, SL, RB, IN, HS dan MN. “Selama bertahun-tahun kami dilanda keresahan. Lapor sana lapor sini, malahan dieksekusi PN. Orang yang menjual kavelingan kepada kami lepas tanggung jawab. Katanya terbit suratnya, ternyata tidak ada. Ada warga yang membayar sampai Rp 2 juta katanya buat urus surat, tidak keluar juga. Alhamdulillah, sekarang sudah tenang, saya senang, karena sudah keluar suratnya setelah berdamai. Kami terima kasih sekali kepada semua pihak. Terutama kecamatan dan PT IIDM, sehingga lahan saya bisa saya miliki sepenuhnya dengan keluarnya IMTN. Selanjutnya IMTN untuk mengurus sertifikat,” ujar Misni, seniman reog ini. (ono/yud/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos