SENDAWAR - Angka perceraian di Kota Sendawar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), relatif tinggi. Tercatat 114 pasangan suami-istri memilih mengakhiri bahtera rumah tangga mereka. Dari data tersebut, lebih banyak cerai gugat (permohonan istri) dibandingkan cerai talak (permohonan suami).
"Sekitar 70 persen janda muda untuk periode Januari hingga Juli 2019. Rata-rata usia 20–30 tahun. Sisanya janda tua. Meningkat atau tidaknya bisa dilihat Desember nanti," terang Ketua PA Sendawar Abdul Rakip saat disambangi Kaltim Post kemarin.
Dia menjelaskan, faktor perceraian dilandasi persoalan ekonomi, kurangnya keterbukaan dalam pengaturan finansial menjadi bumerang dalam rumah tangga. Disusul, pertengkaran dalam rumah tangga tersebut karena kehadiran pihak ketiga (perselingkuhan).
Menurut dia, majelis hakim dalam kasus perceraian selalu mengedepankan upaya damai. Tepatnya sebelum memasuki pemeriksaan pertama. Pun demikian, setelah sidang pertama, kedua pihak dilakukan mediasi.
“Sayangnya, angka keberhasilan dalam langkah mediasi sangat sedikit. Jumlahnya hanya 2 persen dari total kasus perceraian. Pasalnya, kebanyakan kedua belah pihak telah sepakat untuk tetap berpisah," terang Rukip.
Palu sidang yang diketuk hakim Pengadilan Agama Sendawar sangat dinantikan Rahma, warga Kampung Rejo Basuki. "Sudah lama pisah ranjang sama dia (suami), enggak tahan juga kalau harus aku yang biayain tiga anak. Dia (suami) enggak ada usaha sama sekali. Capek juga mas, mending pisah aja," ujar Rahma yang ditemui media ini di ruang tunggu pengadilan kemarin. (rud/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria