Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Komitmen Melindungi Hutan di Areal Izin Perkebunan

rusli-Admin Sapos • 2019-11-25 21:42:46

PROVINSI Kalimantan Timur dipercaya menjadi daerah percontohan untuk implementasi program Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD+) di Indonesia. Salah satu bebannya adalah menjaga area hutan yang berada di wilayah izin perkebunan agar tetap berhutan.

Berdasarkan dokumen yang akan  diserahkan ke Bank Dunia terkait program penurunan emisi,  Kaltim berkomitmen menjaga ± 640.000 hektare areal yang  teridentifikasi bernilai konservasi tinggi (NKT). “Ini adalah komitmen bersama untuk kita membuktikan pada dunia internasional dan semua pihak di  Indonesia bahwa Kaltim mampu menjaga dan melindungi hutannya dalam program penurunan emisi. Termasuk melindungi 640.000 hektar areal yang terindentifikasi NKT di areal izin perkebunan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad  melalui Kabid Perkebunan Berkelanjutan, Henny Herdianto, Minggu (24/11).

Komitmen Kaltim dimulai sejak tahun 2010 melalui Program Kaltim Green yang dilanjutkan dengan Green Growth Compact (GGC) pada 2016. Komitmen ini dilatarbelakangi kekhawatiran hutan Kaltim akan dibuka habis-habisan untuk perkebunan kelapa sawit, namun kepemilikannya justru dikuasai pemilik modal asing.

Dari program besar tersebut muncul Deklarasi Kesepakatan Pengembangan Kebun Berkelanjutan 640.000 hektare mineral dan 50.000 hektare lahan gambut. Komitmen ini kemudian diperkuat dengan dukungan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF).   Implementasi komitmen program ini sekaligus sebagai exercises bagaimana Kaltim mampu menjaga dan melindungi 640.000 hektare ini hingga tahun 2024. Deklarasi untuk komitmen ini sudah ditandatangani di era Gubernur Awang Faroek Ishak dan 7 Bupati di Kaltim. Komitmen ini serius diupayakan pencapaian realisasinya dan diwujudkan secara bersama-sama, termasuk telah mendapatkan dukungan penuh Gubernur Kaltim Isran Noor untuk penerapannya.

“Tahun 2019 adalah tahun identifikasi terakhir dan persiapannya di tahun 2020,” sebut Ujang.  Sebagaimana diketahui, FCPF merupakan program pengelolaan hutan berkelanjutan yang diinisiasi oleh negara-negara donor antara lain Amerika Serikat, Norwegia, Inggris,  Jerman, Perancis. Mereka memberikan mandat kepada Bank Dunia atau World Bank untuk pengelolaan hutan berkelanjutan. Indonesia menjadi negara terpilih di Asia, dan Kaltim yang mendapat kepercayaan itu.

Melalui berbagai kegiatan dan sosialisasi Dinas Perkebunan Kaltim  terus menggali komitmen awal dari kabupaten-kabupaten untuk mempertahankan areal-areal NKT tersebut.  NKT yang menyangkut aspek biodiversity dibedakan dalam tiga kategori yaitu NKT-1 (keanekaragaman spesies), NKT-2 (lanskap hutan utuh, mosaik  dan ekosistem pada tingkatan lanskap) dan NKT-3 (ekosistem dan habitat). Kriteria NKT terkait aspek biodiversity adalah kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi.

Beberapa titik tekan dilakukan antara lain menyiapkan kebijakan dan Peraturan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian memperkuat kerja pemerintah untuk memantau implementasi perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat, Paser dan PPU. Memastikan dan mengawasi implementasi dari komitmen kabupaten dan swasta pada perkebunan berkelanjutan di Kutai Barat, PPU, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Pun memastikan masyarakat di sekitar perkebunan mendukung perkebunan berkelanjutan. Sasaran target di Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser dan PPU. Penekanan lainnya adalah implementasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan perkebunan masyarakat serta pengusaha kecil, sekaligus memastikan komitmen pengusaha kecil untuk perkebunan berkelanjutan.

“Kaltim patut bersyukur, karena tren degradasi dan deforestasi pada tahun 2017-2018 mengalami  penurunan. Ini merupakan modal yang cukup kuat, bagi tim  perkebunan dan tim lainnya untuk menguatkan lagi komitmen pengelolaan kebun berkelanjutan,” tegas Ujang. Meski demikian, kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) hingga saat ini masih menjadi isu utama yang selalu digulirkan negara pesaing untuk menyerang produk-produk olahan sawit asal Indonesia.

"Mengapa NKT menjadi sangat penting? Karena NKT ada di dalam mayoritas lahan perkebunan sawit, dimana di Kaltim luasannya sudah hampir 1,2 juta hektar tertanam. Belum lagi 2,9 juta hektar yang ijinnya diberikan. Ini menjadi seksi karena sebagian besar dikuasai kelompok-kelompok perusahaan besar. Karena itu, kita harus mampu membuktikan bisa menjaga 640.000 hektare yang teridentifikasi NKT itu," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad pada kesempatan sebelumnya saat membuka Pelatihan Identifikasi dan Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di Hotel Aston Balikpapan, Senin (11/11/2019).

Diakuinya  pola perkebunan di Kaltim memang berbeda dengan di Jawa. Di Jawa Timur misalnya, hampir 95 persen lahan perkebunan ditanam dan dikuasai rakyat. Sedangkan di Kaltim umumnya perkebunan dikuasai perusahaan berskala besar dan jenis tanaman didominasi sawit. Bisnis perkebunan kelapa sawit di Kaltim hingga saat ini masih saja dikaitkan dengan isu lingkungan, seperti menjadi penyebab kerusakan ekosistem hutan dan keragaman hayati.

“Sawit Kaltim ini masih heboh di luar sana. Karena itu, kita harus berhati-hati, jangan sampai keluar dari koridor aturan yang seharusnya ditaati, salah satunya seperti tertuang dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)," tegas Ujang lagi. Dia menambahkan kerja besar untuk menjaga areal NKT di kawasan izin perkebunan ini akan sangat sulit diwujudkan tanpa dukungan semua pihak. Karena itu, koordinasi terus dilakukan bersama TNC, Gapki, Kalfor, Cifor, WWF, GIZ, Solidaridad dan para mitra terkait lainnya. (*/adv/beb)

Editor : rusli-Admin Sapos