BALIKPAPAN – Konflik agraria diramalkan terjadi selama proses pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Seperti tumpang tindih kepemilikan lahan. Yang diprediksi terjadi pada tahapan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara (Kukar). Yang rencananya dimulai pada 2020.
Kekhawatiran itu sempat disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Dia mencontohkan sejumlah masalah kepemilikan lahan di Kota Minyak. Seperti adanya sertifikat ganda. Bahkan lahan milik Pemkot Balikpapan pun disebutnya banyak yang diklaim masyarakat. Karena sertifikat ganda tersebut. Terlebih, dirinya tidak pernah dilibatkan membahas potensi masalah agraria tersebut.
“Masalah pertanahan ini perlu diantisipasi. Seperti klaim tanah yang banyak terjadi. Bukan hanya tanah milik masyarakat, tanah milik Pemkot (Balikpapan) juga diklaim,” keluh dia kepada Kaltim Post.
Pemkot Balikpapan pun sudah mengantisipasi kerawanan konflik pertanahan melalui regulasi khusus. Dengan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN atau izin membuka tanah negara.
Regulasi itu mensyaratkan IMTN sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN. Karena sebelumnya, kepemilikan segel sering menimbulkan tumpang tindih kepemilikan. Kepastian hukum dari IMTN ini adalah tidak dapat diterbitkan apabila adalah sanggahan dari pihak ketiga. Dengan masa berlaku hingga tiga tahun.
“Tapi masih ada yang merasa keberatan dengan adanya perda IMTN ini. Makanya sedang kami evaluasi lagi. Padahal perda IMTN ini, dalam rangka menertibkan alas hak. Tapi tidak boleh jadi penghambat sertifikasi. Seperti arahan Persiden Joko Widodo,” ungkap dia.
Calon IKN di PPU juga memiliki regulasi serupa. Yakni Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang IMTN. Namun, tak seketat di Balikpapan, Pemkab PPU masih mensyaratkan segel sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik di BPN.
Namun, untuk mengawasi penerbitan segel, Bupati Abdul Gafur Mas’ud membuat regulasi khusus. Yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/ Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.
Aturan tersebut menuai pro-kontra lantaran setiap transaksi jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah wajib diketahui bupati. Tahapannya berjenjang mulai tingkat rukun tetangga/dusun, kelurahan/desa, dan kecamatan. Selanjutnya camat melaporkannya secara periodik kepada bupati.
Wakil Bupati PPU Hamdam menerangkan tujuan penerbitan perbup itu, guna melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat di PPU. Sebab, dikhawatirkan ada transaksi jual beli yang terlalu banyak, sehingga ada penguasaan lahan yang berlebihan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya pihaknya bakal melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Intinya Pemkab PPU ingin mengetahui kepemilikan tanah sesuai peruntukkannya. Dan tidak ada larangan jual-beli tanah dalam perbup itu,” kata dia kepada Kaltim Post.
Pengamat Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Lutfi Wahyudi mengatakan, jangan sampai keberadaan IKN justru memarjinalkan masyarakat Kaltim. Seperti yang sebelumnya terjadi di DKI Jakarta. Di mana masyarakat Betawi menjadi termarjinalkan akibat kalah bersaing dengan para pendatang dari luar DKI Jakarta. Lantaran penjualan lahan luar biasa di IKN kala itu.
“Jangan sampai pemindahan IKN menimbulkan dampak yang kurang baik kepada masyarakat Kaltim. Sebab, tidak menutup kemungkinan konflik agraria dapat terjadi saat pemindahan IKN,” pesan dia saat dihubungi harian ini, kemarin.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul Samarinda ini menambahkan, perlu ada antisipasi terhadap kepemilikan lahan saat pemindahan IKN ke Kaltim nanti. Dia meminta jangan sampai terjadi akumulasi kepemilikan lahan oleh sekelompok elite ekonomi yang memiliki modal melimpah.
Jika itu terjadi, maka kasus seperti di DKI Jakarta akan terjadi kembali di Kaltim. Kepemilikan lahan di sekitaran IKN hanya oleh sekelompok kecil orang yang dengan modal jumbo.
“Jangan sampai terulang kembali seperti yang di DKI Jakarta. Makanya mumpung belum terjadi, paling tidak sudah dipersiapkan melalui aturan khusus. Yang mengatur kepemilikan lahan di IKN nanti,” tandasnya. (kip/dwi)
Editor : izak-Indra Zakaria