Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Akhirnya, Warung Kopi Pangku Dibongkar

izak-Indra Zakaria • 2020-02-08 12:18:32
Satpol PP membongkar warung esek esek.
Satpol PP membongkar warung esek esek.

BUKIT PINANG. Sebanyak 10 bangunan warung kopi yang berdiri di sepanjang jalan poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dibongkar Satpol PP Kota Samarinda, Jumat (7/2).

Bangunan yang dibongkar tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga dianggap liar oleh Pemerintah Kota Samarinda. Bahkan bangunan ini kerap digunakan sebagai lokasi mesum. Warga biasa menyebutnya dengan warung kopi pangku.

“Ada sekitar 52 bangunan liar di sepanjang jalan ini, dan secara bertahap kami lakukan pembongkaran,” tegas Kepala Satpol PP Kota Samarinda M Darham. Pembongkaran dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat teguran hingga pemasangan stiker, jika bangunannya diawasi Satpol PP namun tidak diindahkan pemilik bangunan.

Tahap awal, Satpol PP membongkar 10 bangunan, dan selanjutnya akan dilakukan pembongkaran kembali dalam beberapa pekan kemudian.
Selama proses pembongkaran sejak pukul 09.00 Wita, petugas Satpol PP di-back up aparat kepolisian dan TNI serta disaksikan tokoh warga sekitar.
“Alhamdulillah tidak ada kendala, karena memang sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada pemilik bangunan,” terang Darham. (kis/nin)

Editor : izak-Indra Zakaria