Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Lifestyle Nasional Bisnis

Berada di Jalur Hijau

uki-Berau Post • 2020-03-23 19:32:01
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Berau saat menertibkan tiga pedagang yang berjualan di areal jalur hijau di Jalan Pulau Sambit beberapa waktu lalu.
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Berau saat menertibkan tiga pedagang yang berjualan di areal jalur hijau di Jalan Pulau Sambit beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan para pedagang untuk tidak berjualan di areal pinggiran taman Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb. Peringatan ini seiring ditertibkannya tiga gerobak pedagang beberapa waktu lalu.

Komandan Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Berau, Joni mengatakan, penertiban terhadap tiga gerobak pedagang itu dilakukan pihaknya pada Sabtu (21/3) lalu. Penyebabnya, ketiga pedagang tidak mengantongi izin untuk berjualan di areal tersebut.

“Dikhawatirkan nanti di situ (Jalan Pulau Sambit, red) menjadi pusat keramaian seperti yang ada di Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani,” katanya kepada awak media ini. “Jadi untuk kelanjutanya kami akan tetap awasi dan memantau lokasi tersebut,” sambung Joni.

Ia menerangkan, dalam penertiban itu pihaknya memberikan arahan bahwa di area tersebut dilarang untuk berjualan. Dan meminta pedagang bersangkutan agar ikut berjualan di wilayah yang diperbolehkan.

“Untuk lokasi yang tak diperkanankan berjualan itu seperti di areal Taman Sanggam dan Jalan Cendana,” terangnya.

Perihal pedagang yang berjualan di Jalan Pulau Derawan, dirinya mengaku masih belum mengetahui pasti perihal perizinannya. Karena areal tersebut sama seperti Jalan Pulau Sambit, sama-sama jalur hijau.

“Kami juga masih ngambang untuk menertibkan pedagang di Jalan Pulau Derawan. Karena sudah terlanjur penuh pedagang di situ, kami juga agak kesusahan. Makanya, untuk di Jalan Pulau Sambit, kami kontrol agar tidak seramai yang ada di Jalan Pulau Derawan,” terangnya. (*oke/arp)

Editor : uki-Berau Post
#ragam