Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tagihan PDAM selama Masa Tanggap Darurat Corona, Lambat Bayar Tak Didenda

izak-Indra Zakaria • Rabu, 8 April 2020 - 20:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PDAM menghapus denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama tiga bulan. Berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM tagihan pemakaian Maret, April, dan Mei.

 

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pelanggan PDAM untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat selama wabah Coronavirus disease (Covid-19). Tidak hanya itu, pelanggan rumah tangga juga mendapat subsidi sebesar 10 kubik pertama.

Artinya pemakaian pada 10 kubik pertama tidak diperhitungkan sebagai pungutan oleh PDAM. Totalnya sekitar 82.231 pelanggan akan menikmati keringanan berlaku mulai Maret, April, dan Mei. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10 kubik pertama.

Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi menjelaskan, skema keringanan diberikan kepada kelompok pelanggan satu dan dua. Kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah. Bentuk kompensasi berupa pemakaian air untuk blok konsumsi pertama yaitu pemakaian air PDAM dari 1-10 kubik mendapatkan subsidi.

“Selanjutnya pemakaian 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan tarif tagihan sesuai harga blok konsumsi yang berlaku,” katanya. Dia menuturkan, ada kriteria golongan pelanggan yang mendapatkan kebijakan gratis pembayaran air untuk pelanggan sosial.

Begitu pula ada kriteria bagi pelanggan rumah tangga untuk pemakaian air 10 kubik pertama. Di antaranya kelompok pelanggan satu dengan kriteria golongan pelanggan sosial umum dan khusus. Kemudian kelompok pelanggan dua dengan kriteria golongan rumah tangga tipe B.

Setelah itu, kelompok pelanggan tiga untuk kriteria golongan rumah tangga tipe C. Kelompok pelanggan empat seperti industri, pelabuhan bandara dan pelanggan kesepakatan SO1 – SO7. “Ini semua kelompok pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa,” sebutnya.

Pihaknya memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama tiga bulan. Berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM tagihan pemakaian Maret, April, dan Mei. Bagi yang ingin mencari informasi soal kriteria dan kode golongan bisa menghubungi call center PDAM.

“Lalu cukup menyebutkan nomor sambungan rekening air pelanggan PDAM,” ucapnya. Tidak lupa, Haidir mengimbau agar pelanggan bijaksana dalam menggunakan kebutuhan air. Dia berharap wabah ini segera berakhir dan perekonomian masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dapat pulih kembali. (gel/ms/k18)

 

 

8GrafisPDAM

 

Kelompok Pelanggan 1:

 

Kriteria Golongan Pelanggan Sosial

 

1. Sosial Umum dengan Kode 10/K1A,

 

2. Sosial Khusus (1) dengan Kode 21/K1A

 

3. Sosial Khusus (2) dengan Kode 22/K1B

 

4. Sosial Khusus (3) dengan Kode 23/K1C

 

 

 

Kelompok Pelanggan 2:

 

Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe B

 

1. Kode 32/K2/B1

 

2. Kode 32B/K2B/B2

 

3. Kode 32C/K2C/B3

 

4. Kode 32D/K2D/B4

 

 

 

Kelompok Pelanggan 3:

 

Kriteria golongan rumah tangga tipe C

 

1. kode 33/K3/C1

 

2. kode 33B/K3B/C2

 

3. kode 33C/K3C/C3

 

4. kode 61B/K3D/NB I

 

 

 

Kelompok Pelanggan 4:

 

Kriteria Golongan Pelanggan

 

1. kode NB II – 62/K4

 

2. kode NB III – 63/K4B

 

3. kode NB IV – 64/K4C

 

4. Industri 80/K4D,

 

5. Pelabuhan Bandara 90/K4E

 

6. Pelanggan kesepakatan SO1 – SO7

Editor : izak-Indra Zakaria