TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau menahan Camat Segah Eben Ezer Hutabarat (55), dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin (47). Keduanya ditahan setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Berau menangkap mereka atas dugaan tindak pidana pungli pembebasan lahan di Kecamatan Segah.
Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Hasil pengembangan kasus, berselang sehari, tersangka Eben ikut diamankan pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya.
“Kedua tersangka kini kami tahan di Mapolres Berau,” ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasubbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem, Kamis (9/4).
Pinem menjelaskan, keduanya diamankan karena terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Tersangka Eben yang aktif sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) ini telah menerima uang sebesar Rp 412,5 juta. Sementara Turmin sebagai penyelenggara negara juga ikut menerima uang sebesar Rp 300 juta. Keduanya menerima uang tersebut yang ditransfer ke rekening pribadi masing-masing pada 27 Februari 2020.
Dikatakan Pinem, pengungkapan kasus ini bermula saat PT Marina Bara Lestari (MBL) melakukan pembebasan lahan kelompok tani di areal (Izin Usaha Pertambangan) IUP PT MBL, Desember 2019 lalu. Luas lahan yang dibebaskan sekitar 401 hektare, dengan harga kesepakatan Rp 12,5 juta per hektare. Namun dalam proses pembebasan lahan tersebut, Turmin selaku Kepala Kampung Gunung Sari dan Eben sebagai Camat Segah diduga melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan.
“Kelompok tani dan para tersangka sempat ribut. Tapi tidak ada tindakan kekerasan, hanya cekcok, karena tersangka ini minta bagian,” jelas Pinem.
Lebih lanjut dikatakan Pinem, tersangka sempat mengancam jika tidak diberikan bagian, maka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok tani yang lahannya berada di areal IUP PT MBL. Atas perkataan salah satu tersangka yakni Eben, membuat pihak perusahaan khawatir, sehingga terpaksa mentransfer uang ratusan juta ke rekening pribadi masing-masing tersangka.
Karena takut tidak sampai ke tangannya, Turmin meminta pihak perusahaan mentransfer jatahnya ke rekening pribadinya. “Sebelum dibayarkan ke kelompok tani, si kepala kampung ini minta jatahnya dikirim langsung ke dia,” ujarnya.
“Jadi terkait transfer ke rekening pribadi itu, kakam ini menyuruh masing-masing ketua kelompok tani membuat semacam surat untuk melakukan transfer langsung kepada kakam. Jadi seolah-olah itu kesepakatan, padahal di luar itu ada apa-apanya. Intinya itu alibinya Kakam Gunung Sari,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskannya, meski keduanya sudah menerima jatah, namun akta pelepasan dan pembebasan atas tanah enam kelompok tani tersebut belum juga diterbitkan hingga saat ini. “Saat diselidiki, ada indikasi pungutan liar, makanya keduanya ini langsung diamankan Tim Saber Pungli,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Saat ini Satgas Tindak melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, guna menggali tersangka baru,” tutupnya. (mar/har)
Per Surat Rp 25 Juta
PERWAKILAN PT Marina Bara Lestari (MBL) yang bertanggung jawab mengenai pembebasan lahan masyarakat di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, tak menyangka aktivitas pembebasan yang dilakukannya, berujung pada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum camat dan kepala kampung.
Pasalnya menurut dia, pembayaran biaya pembebasan lahan dilakukan langsung kepada perwakilan kelompok tani di kampung tersebut.
Dijelaskannya, sebelum melakukan pembebasan lahan seluas 401 hektare, pihaknya memang lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat pada Desember 2019. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat atau kelompok tani yang lahannya masuk rencana pembebasan, bisa mempersiapkan surat-suratnya.
“Selanjutnya pada Februari, lebih dari 200 surat garapan yang masuk. Tapi itu masih banyak yang tumpang tindih, makanya kami kembalikan,” kata Tri saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Berau Post, kemarin (9/4).
Surat-surat garapan warga yang tergabung dalam beberapa kelompok tani, dikembalikan kepada Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin. Agar bisa dikoordinir terkait penyelesaian tumpang tindih surat garapan tersebut, sebelum pihaknya kembali melanjutkan rencana pembebasan lahan. “Itu kami tidak ikut campur, mereka (kepala kampung dan kelompok tani, Red) yang bermusyawarah menyelesaikan masalah surat yang tumpang tindih,” terangnya.
Setelah persoalan tumpang tindih surat garapan diselesaikan dan diterbitkan surat pelepasan oleh camat, baru pihaknya melanjutkan proses pembebasan lahannya. Dari proses negosiasi, disepakati biaya pembebasan lahan Rp 12,5 juta per hektare, atau Rp 25 juta per satu surat garapan. “Karena satu surat luasannya 2 hektare,” ujar Tri.
Proses pembayaran pembebasan lahan, langsung dilakukan dengan masing-masing perwakilan kelompok tani. “Kami hanya membayar sesuai suratnya saja,” terangnya.
Namun saat ditanya mengenai tudingan bahwa pihaknya turut mentransfer sejumlah dana untuk kepala kampung dan camat, demi memuluskan proses pembebasan lahan? Tri mengaku tidak mengetahuinya. Dugaan transfer dana kepada kepala kampung dan camat tersebut, muncul dari keterangan polisi yang menyatakan bahwa camat dan kepala kampung mengancam kelompok tani dengan tidak akan menerbitkan surat pelepasan milik kelompok tani. Sehingga proses pembebasan lahan tidak bisa terlaksana.
“Kalau itu saya tidak tahu, karena urusan pembayaran ada tim lain yang melakukannya. Kalau saya, hanya memastikan lokasi lahan, proses surat-menyurat tidak bermasalah, sampai negosiasinya saja. Yang melakukan pembayaran ada tim lain,” pungkasnya. (*oke/har)
Editor : izak-Indra Zakaria