Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

THS Juga Berharap THR, FGHTK: Beban Kerja Sama dengan Guru THL

izak-Indra Zakaria • 2020-05-18 15:26:16
Ambo Alang
Ambo Alang

Setelah sinyal lampu hijau datang dari Pemkab Kukar terkait regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honor lepas (THL), kini tenaga honor sekolah (THS) turut meminta kepastian.

 

TENGGARONG–Ketua Forum Guru Honorer Tenaga Kependidikan (FGHTK) Kukar Ambo Alang menyebut, beban kerja keduanya sama. Kepada Kaltim Post, Ambo Alang mengatakan, guru honorer di Kukar dua macam. Namun, keduanya sama-sama di-SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Namun, mekanisme pemberian gaji berbeda antara THS dan THL untuk tenaga kependidikan tersebut. Untuk THS, digaji menggunakan dana bantuan operasional daerah (bosda) yang bersumber dari APBD Kukar. Sedangkan THL dianggarkan langsung dari Pemkab Kukar melalui APBD Kukar.

Sedangkan yang berpotensi dapat THR tersebut adalah THL yang mendapat gaji dari Pemkab Kukar. “Makanya, kami sangat berharap baik THS maupun THL bisa dapat THR juga. Kasihan yang THS ini perjuangan dan beban kerjanya juga sama dengan THL yang lain,” ujarnya.

Pria yang merupakan guru honorer SMP 6 Samboja itu mengatakan, jika pada 2015, SK tenaga kependidikan tersebut dikeluarkan oleh Disdikbud. Padahal sebelumnya, SK sempat dikeluarkan oleh bupati. “Jadi kalau dilihat dari regulasi serta hak juga beban kerja, THS ini juga memiliki peluang untuk mendapatkan haknya,” imbuhnya.

Dia pun mengapresiasi jika tahun ini THL di Kukar memang benar-benar dapat THR. Untuk memastikan hal tersebut, pihak FGHTK dijadwalkan akan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar serta pihak Pemkab Kukar pada Minggu (17/5).

Saat ini, jumlah guru honor berjumlah sekitar 6.000-an. Sedangkan yang menerima insentif sebanyak 4.738 orang. “Karena di beberapa daerah lain di Kaltim ada guru honorer yang menerima THR itu. Kami harap, di Kukar juga bisa dapat,” ujar Alang.

Terkait besarannya, Alang mengatakan bisa menyesuaikan insentif yang diterima oleh masing-masing guru honorer, yaitu sesuai zonasi tempat bekerja. Mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Diwartakan sebelumnya, belum lama ini, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 21/2020 yang mencantumkan besaran THR yang ditetapkan untuk tenaga honorer di Kukar.

Perbup yang diteken pada 12 Mei 2020 itu, tentang perubahan atas peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6/2020 tentang Standar Satuan Harga. Pada pointer a, b, dan c menyebutkan perlu ditetapkan lagi Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Kukar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga (SSH).

Sekkab Kukar Sunggono menjelaskan, saat ini Kukar memang belum memiliki aturan yang menetapkan besaran THR serta gaji honorer di Kukar. Sehingga, dalam pembahasan bersama DPRD pada 2019, besaran THR serta gaji THL sekaligus ditetapkan dalam Perbup SSH tersebut.

“Makanya sekaligus kita masukan di perbup ini besaran THR untuk honorer tersebut. Begitu juga besaran gaji honorer juga mengalami perubahan,” terang Sekkab Kukar Sunggono.

Sehingga, Perbup SSH tersebut kata dia, tidak hanya mengatur masalah honor dan THL, melainkan juga penetapan standar harga barang jasa lainnya. Sedangkan untuk khusus THL sudah diatur dalam Perbup Nomor 19/2010 yang juga sedang dalam proses perubahan. “Jadi tinggal perubahan Perbup Nomor 19/2020 ini saja lagi untuk mendukung pencairan THR tersebut,” imbuhnya. (qi/kri/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria