Bambang Iswanto
Dosen Institut Agama Islam Negeri Samarinda
BANYAK hal tidak terbayangkan dan harus dibiasakan pada masa pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya cara beribadah. Dulu, awal pandemi muncul, umat muslim “terpaksa” mengikhlaskan mengganti ibadah salat Jumat dengan Zuhur. Tidak ada pilihan lain untuk menghindari penyebaran virus. Masjid tidak bisa dijadikan tempat beribadah salat Jumat karena mengakibatkan berkumpulnya banyak orang.
Sebagaimana diketahui, setelah tidak ada kepastian wabah Covid-19 akan berakhir, muncul penerapan strategi baru yang diistilahkan dengan new normal. Kebijakan itu digaungkan oleh WHO, Organisasi Kesehatan Dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diamini oleh hampir semua negara yang terdampak pandemi.
Dasarnya adalah tidak mungkin manusia selalu menghindar Covid-19 dan tidak beraktivitas di tengah ketidakpastian. Tidak ada manusia yang tahu kapan pastinya Covid-19 berakhir dan kapan ditemukan vaksinnya. Ikhtiar bertahan di rumah saja sudah dilakukan dan nyatanya belum mampu menangani Covid-19.
Di tengah ketidakpastian, tidak mungkin manusia terus mengurung diri di rumah tanpa aktivitas apapun. Sendi-sendi kehidupan banyak yang lumpuh akibat tidak ada aktivitas di luar rumah. Dalam kondisi seperti ini, berdamai dengan Covid-19 pilihan yang paling realistis.
Aktivitas bisa berjalan seperti biasa, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Jika harus keluar beraktivitas di luar rumah boleh saja, namun jangan lupakan tetap dalam kondisi menangkal dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Sebelum menuju new normal, sebagian tempat melakukan warming-up dengan kebijakan relaksasi. Keran aktivitas dibuka secara perlahan. Mal-mal dan pasar sebagai sentra kegiatan ekonomi yang awalnya ditutup mulai dibuka. Para pegawai yang sudah lama bekerja dengan sistem work from home (WFH), berangsur sudah diwajibkan kembali ngantor. Sebagian yang masih rentan dengan Covid-19 tentu menjadi pengecualian.
Tidak hanya aktivitas ekonomi dan perkantoran, dalam urusan ibadah pun sudah muncul geliat aktivitas di tempat-tempat ibadah. Pada masa relaksasi sudah banyak masjid yang dibuka kembali setelah berbulan-bulan nihil dari aktivitas salat Jumat. Membuat lega para jamaah yang merindukan salat Jumat yang selama beberapa Jumat diganti dengan salat Zuhur.
Terlihat beberapa masjid mulai diramaikan jamaah salat Jumat. Terdapat masjid yang benar-benar ketat melakukan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19, namun di beberapa tempat terlihat longgar.
Masjid yang dalam kategori ketat, menerapkan pengukuran suhu tubuh setiap jamaah yang masuk dan bermasker. Menjamin seluruh jamaah cuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid dan mewajibkan jamaahnya membawa sajadah masing-masing.
Ditambah dengan mengatur saf-saf (barisan salat) yang berjarak renggang dan mengatur tidak ada penumpukan jamaah saat keluar masuk masjid ataupun penempatan di tempat penyimpanan alas kaki dan tidak melakukan kontak fisik berupa salaman dan pelukan.
Sedangkan masjid dalam kategori longgar, tidak menerapkan seluruh protokol kesehatan. Masih ada masjid yang pengurus atau jamaah lain tidak ketat mengatur jarak saf standar. Tidak mengawasi dan mengatur penumpukan jamaah yang hendak keluar dan masuk pintu serta kewajiban mengenakan masker selama pelaksanaan ibadah. Itu bisa menjadi masalah besar karena membuka peluang penyebaran Covid-19.
DUA PENDAPAT
Masa relaksasi menuju new normal seperti sekarang, tidak semua jamaah dengan serta-merta kembali salat Jumat di masjid. Ada yang mau tapi masih khawatir, atau mungkin masih banyak yang enggan kembali ke masjid meskipun sudah merasa aman.
Pada masa transisi seperti ini, sebagian masjid masih bisa melakukan prosedur protokol kesehatan. Karena jamaah yang hadir tidak seperti situasi normal. Namun terlihat tren peningkatan jumlah jamaah dari satu Jumat ke Jumat lain.
Masyarakat sudah mulai bisa beradaptasi dengan mencuci tangan, mengenakan masker, merenggangkan saf, dan protokol kesehatan lain di masjid. Sangat mungkin tren jumlah itu akan menuju jumlah seperti sedia kala sebelum pandemi.
Di sinilah persoalan baru muncul dan harus diantisipasi. Bagaimana caranya salat Jumat tetap terlaksana dengan penyesuaian baru, new normal. Dalam logika sederhana, jumlah yang normal tidak akan menampung seluruh jamaah jika diberlakukan protokol kesehatan, karena protokol mereduksi setengah kapasitas masjid.
Sederhananya, masjid yang memiliki daya tampung seribu jamaah dalam situasi normal. Dalam new normal hanya bisa menampung 500 jamaah. Salat di mana jamaah yang tidak tertampung? Apakah boleh melakukannya dalam 2 sif (gelombang) atau tidak? Persoalan itu dalam Islam masuk ranah fikih.
Dalam fikih perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. Fikih merupakan hasil upaya maksimal para ahli hukum Islam (mujtahid) dalam mengistinbatkan (menghasilkan) produk hukum atas suatu kejadian seperti salat Jumat saat pandemi dengan protokol kesehatan.
Tentu saja tidak menutup kemungkinan multifatwa atas tafsir atas teks-teks agama berupa Al-Qur’an dan hadis serta sumber hukum lainnya yang terkait dengan salat Jumat dalam era new normal.
Sudah terdapat pendapat yang bisa dikerucutkan dalam dua kubu yang saling berhadapan. Pertama, boleh diselenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain secara sif-sifan dan hukumnya sah. Pendapat kedua, salat Jumat sif-sifan hukumnya tidak sah.
Intinya ada pendapat yang membolehkan dan ada yang tidak. Semua pendapat memiliki dasar dan dikeluarkan oleh ulama yang memiliki kompetensi di bidang fikih, baik perorangan maupun lembaga.
Perbedaan pendapat itu tidak usah terlalu dibesar-besarkan apalagi memunculkan masalah perdebatan yang menguras energi terlebih pertikaian. Semua bisa diterapkan sesuai kondisi.
Dalam situasi banyaknya jamaah, memaksakan salat Jumat sekali selesai tetapi membahayakan jamaah tertular Covid-19. Situasi terpaksa seperti itu membolehkan kondisi salat sif-sifan (bergelombang), dipaksa oleh kondisi. Dalam situasi normal tentu saja tidak diperkenankan. Itulah pendapat yang dipegangi oleh pendapat pertama.
Pendapat kedua sebenarnya memberikan jalan keluar lain, yaitu dengan memaksimalkan seluruh lahan seputar masjid atau tempat salat. Jika lahan sekitar masjid tidak cukup bisa menutup sementara jalan-jalan sekitar masjid.
Atau ambil jalan kompromi dari kedua pendapat. Yaitu terlebih dahulu mengusahakan secara maksimal menggunakan area sekitar masjid untuk bisa sekali salat tanpa ada sif tambahan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Jika masih tidak tertampung atau salat di luar dianggap membahayakan kesehatan, barulah dilakukan sif tambahan. Wallahu a’lam. (rom/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria