Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dilaporkan Mantan Istri, Anggota DPRD Balikpapan Dihukum 2 Tahun Penjara

izak-Indra Zakaria • Senin, 5 Oktober 2020 | 17:03 WIB
Perselisihan rumah tangga mengantarkan Kamaruddin ke jeruji besi. Anggota DPRD Balikpapan yang akrab disapa Haji Aco itu, divonis bersalah atas kasus pidana penggelapan dua sertifikat tanah.
Perselisihan rumah tangga mengantarkan Kamaruddin ke jeruji besi. Anggota DPRD Balikpapan yang akrab disapa Haji Aco itu, divonis bersalah atas kasus pidana penggelapan dua sertifikat tanah.

BALIKPAPAN-Perselisihan rumah tangga mengantarkan Kamaruddin ke jeruji besi. Anggota DPRD Balikpapan yang akrab disapa Haji Aco itu, divonis bersalah atas kasus pidana penggelapan dua sertifikat tanah. Adapun pelapornya, tak lain adalah mantan istrinya, Juriwaty Gani. Dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kamaruddin dijatuhkan dua tahun pidana penjara.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum Kamaruddin, Ardiansyah, Ahad (4/10). Sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar, jika kasus penggelapan melibatkan klien bisnis Kamaruddin. Lanjut dia dalam keterangan persnya, inti dari penggelapan sertifikat yang dilaporkan adalah masalah pinjam-meminjam uang di bank secara bersama. Ketika Kamaruddin dan Juriwaty Gani masih berstatus suami-istri.

“Sertifikat yang dituduhkan itu adalah sertifikat bersama. Gana-gini. Jadi, ini sebenarnya rumah tangga. Bukan orang luar. Tapi diberitakan, seolah-olah ada kejahatan di situ,” katanya kemarin. Permasalahan bermula ketika sertifikat yang menjadi objek tuduhan penggelapan itu diagunkan ke salah satu bank. Saat keduanya masih terikat perkawinan. Proses permohonan agunan itu disepakati keduanya.

Yang menjadi persoalan, sambung dia, ketika penandatanganan berkas. Ardiansyah menyebut istri kliennya tidak tanda tangan. Tetapi permohonan itu disetujui oleh istrinya kala itu, karena dihadiri saksi. Dalam proses pinjaman, Kamaruddin dan Juriwaty Gani terlibat perselisihan rumah tangga. Keduanya lantas bercerai. Namun, ucap Ardiansyah, Juriwaty Gani menyadari sertifikat itu atas nama Kamaruddin dan belum berubah nama.

Akan tetapi, tuduhan penggelapan itu disebut tim kuasa hukum Kamaruddin menjadi salah satu cara untuk menekan kliennya. Dengan alasan tidak bertanda tangan saat proses agunan dilakukan. “Dilaporkan pas sudah cerai. Karena ada persoalan pribadi, dijadikan senjata untuk melaporkan suaminya. Ini kan tidak masuk akal. Kami sebagai lawyer-nya heran melihat persoalan ini. Orang dimasukkan ke penjara, karena harta gana-gini,” ungkap Ardiansyah.

Lanjut dia, inti dari permasalahan adalah masalah kredit macet. Namun yang menimbulkan persoalan, mantan istri kliennya ingin membebankan pembayaran kredit tersebut sepenuhnya kepada Kamaruddin. Padahal, kliennya ingin bersama-sama menyelesaikan kewajiban tersebut karena mengajukan permohonan kredit bersama. “Tapi perjalanannya mereka cerai, dan mantan istrinya ingin 100 persen suami, yang menutupi itu. Sementara si suami sudah setengah membayar pinjaman itu. Dan suaminya dilaporkan berdasarkan penggelapan sertifikat itu,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal itu, kuasa hukum Kamaruddin mengajukan gugatan perdata terhadap penggelapan yang dituduhkan itu. Pasalnya, ada formalitas jual-beli antara suami dan istri terhadap sertifikat yang menjadi objek penggelapan itu. Yakni sertifikat hak milik dan bangunan seluas 829 meter persegi di Jalan Markoni, Kelurahan Damai, Balikpapan. Kemudian sertifikat hak milik seluas 19.968 meter persegi Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan.

Diterangkan, dua sertifikat tersebut sebelumnya dijual Kamaruddin kepada Juriwaty Gani. Sementara hukum melarang kegiatan jual beli antara suami dan istri. “Dan kami berkeyakinan, akan dibatalkan jual-beli itu. Kalau dibatalkan ‘kan, otomatis akan digugurkan pidananya yang dilaporkan itu. Berita ini seolah-olah rekan bisnis. Padahal sengketa rumah tangga, gana-gini,” tegasnya.

Dirinya berharap, sebulan ke depan, putusan perdata yang diajukan sudah diputuskan. Dengan adanya putusan perdata itu, maka proses pidana yang menjerat Kamaruddin akan gugur. “Intinya persoalan suami-istri ini, bukan terletak di sertifikat. Tapi intinya pinjaman bersama di bank. Yang sampai hari ini, masih proses kredit,” jelasnya.

Ardiansyah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Di mana putusan kasasi itu hanya dapat dieksaminasi atau dibantah melalui PK. Ada dua dasar upaya PK untuk mengoreksi putusan kasasi itu. Yakni kekhilafan hakim dan adanya novum atau bukti baru.

“Karena ini murni sengketa rumah tangga dan jual-beli dibatalkan. Atau setidaknya tidak bisa diberlakukan karena masih berstatus suami-istri,” ucapnya. Diketahui, Kejari Balikpapan telah mengeksekusi Kamaruddin pada 2 Oktober 2020. Jaksa penuntut umum mendakwa politikus NasDem itu dengan pidana penggelapan. Karena menggunakan dua sertifikat yang merupakan jaminan utang kepada Juriwaty Gani.

Sertifikat itu digunakan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit kepada Bank UOB Indonesia sebesar Rp 9,5 miliar pada 2014. Sementara pada tahun 2017, terjadi kredit macet sehingga dilakukan lelang oleh pihak Bank UOB Indonesia. Kamaruddin diantar oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum untuk menjalani hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan. Selama perkara ini disidangkan, Kamaruddin tidak pernah ditahan. Adapun putusan PN Balikpapan dibacakan pada 22 Agustus 2019. Kemudian Kamaruddin melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, dan dinyatakan bebas pada 2 Desember 2019.

Isi putusan banding menyorot pertimbangan pada bukti nikah. Sehingga tidak boleh ada jual-beli di dalamnya. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi, dan diputuskan pada 28 Juli 2020. Isinya membatalkan putusan PT Kaltim Nomor 204/PID/2019/PT SMR tanggal 2 Desember 2019 yang membatalkan putusan PN Balikpapan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Bpp tanggal 22 Agustus 2019. Isi putusan PN Balikpapan itu menghukum Kamaruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terpisah, Ketua DPD NasDem Balikpapan Rizal Effendi menyatakan jika masalah pidana penggelapan itu merupakan persoalan keluarga. “Kita tunggu, karena putusan (kasasi)-nya harus dilaksanakan, dijalani. Tentu kita menghormati putusan itu. Nanti, kita lihat upaya hukum yang akan dilaksanakan yang bersangkutan,” katanya. Wali Kota Balikpapan itu, masih belum memastikan status Kamaruddin sebagai anggota DPRD Balikpapan. Dengan putusan 2 tahun penjara, sepengetahuannya pemberhentian anggota DPRD dikarenakan vonis pidana 5 tahun. “Tapi nanti kita pelajari. Karena saya belum mendapat laporan lengkap,” jelasnya. (kip/riz/k15)

Editor : izak-Indra Zakaria