TANA PASER - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito menyampaikan jawaban terkait keluhan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) saat rapat dengar pendapat di DPRD Paser.
Di mana mereka mengeluhkan tidak mampunya pemerintah daerah mengusulkan pengangkatan mereka menjadi PNS, lantaran adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN.
Hanya melalui jalur politis Undang-undang itu bisa dirubah. Total ada 4.752 seluruh tenaga honorer di Kabupaten Paser yang tidak bisa diangkat jadi PNS karena Undang-undang.
"Tugas kami BKPSDM hanya menggelar perekrutan PNS sesuai arahan pusat," ujar Suwito, Selasa (6/10).
Mulai 2021 ada rekrutmen khusus guru dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ada 52 formasi yang dibuka. Namun petunjuk teknisnya belum sampai ke daerah.
Tiap tahunnya hanya sekitar 145 formasi penerimaan CPNS untuk Paser. 70 persen biasanya untuk guru dan tenaga medis. Sisanya untuk OPD struktural.
"Kita hanya bisa membuka penerimaan dari jumlah yang pensiun ditambah 10 persen. Bisa dibayangkan kita kekurangan tenaga administrasi tiap tahun," kata Suwito.
Bahkan tiap OPD, ada satu bidang yang tidak ada staf PNSnya. Suwito juga menegaskan tidak akan sembarangan memutasi para guru, jika tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Diketahui Forum GTKHNK 35+ Paser kembali mendatangi kantor DPRD Paser, Selasa (6/10 Kedatangan mereka yang kedua sejak Agustus lalu, tidak lain untuk meminta dukungan DPRD agar presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk melantik mereka menjadi PNS. Hadir juga perwakilan Pemkab Paser dalam pertemuan itu.
Ketua GTKHNK 35+ Paser Bahrul Ulum mengatakan rasa syukurnya karena sudah ada rekomendasi dari bupati. Sehingga rekomendasi itu bisa dijadikan dasar legalitas dibawa ke pusat. Jika dalam dua bulan Kepres tersebut masih belum disahkan, mereka akan kembali datang ke wakil rakyat. Ini juga dilakukan di seluruh Indonesia.
"Komisi X DPR RI juga telah mendesak pemerintah agar segera mengangkat guru dan tenaga kependidikan honor ini jadi PNS," kata Bahrul.
Bahrul menyebut selama ini hanya guru kategori dua (K2) yang diuntungkan. Bahkan data guru K2 sudah ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara 35+ tidak diakomodir. Hanya melalui jalur Kepres mereka kini bisa diangkat. Jika berdasarkan Undang-undang tidak akan bisa.
"Mohon juga perlindungan dari DPRD, saat ada pergerakan seperti ini. Biasanya kawan-kawan kami ada yang terancam di mutasi," sebutnya.
Ada 549 sementara nama GTKHNK 35+ yang terdaftar di Paser. Bahkan diantaranya sudah ada yang berusia hampir 60 tahun mengabdi.
Jumlah rombongan belajar (rombel) yang terus bertambah tiap tahun, sehingga membuat kepala sekolah akhirnya mengangkat guru honorer ini. Ditambah lagi tidak adanya perimbangan penerimaan formasi CPNS guru dan tendik. (Adv/jib)
Jumlah Guru Honor di Paser di bawah Disdikbud Paser:
1. Tingkat Taman Kanak-kanak =
- 17 guru kontrak daerah
- 0 guru honor sekolah
2. Tingkat SD =
- 421 guru kontrak daerah
- 61 guru honor sekolah
3. Tingkat SMP =
- 116 guru kontrak daerah
- 5 guru honor sekolah
Jumlah Tenaga Kependidikan (Tendik) Honor di bawah Disdikbud Paser:
1. Tingkat Taman Kanak-kanak =
- 6 kontrak daerah
- 2 honor sekolah
2. Tingkat SD =
- 82 kontrak daerah
- 71 honor sekolah
3. Tingkat SMP =
- 56 kontrak daerah
- 37 honor sekolah
Sumber: Disdikbud Paser
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan