BALIKPAPAN–PT Pelangi Putera Mandiri, pengembang hunian kelas menengah ke atas di Balikpapan diselidiki dua aparat penegakan hukum sekaligus. Yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Kaltim. Kejagung menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Yunan Anwar, pemilik PT Pelangi Putera Mandiri dan eks dirut BTN periode 2012–2019, Maryono.
Sementara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Yunan Anwar terlibat kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono membenarkan jika Yunan Anwar dan Maryono terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi).
“Sudah ditahan di Rutan Guntur (Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan). Dengan masa penahanan terhitung selama 20 hari,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (7/10). Lanjut dia, penetapan tersangka dilakukan dari hasil rangkaian pemeriksaan yang dimulai sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 28 Agustus 2020. Menurut dia, kasus ini bermula ketika PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar pada 2014.
Untuk memuluskan fasilitas pemberian kredit, Yunan Anwar diduga memberikan suap kepada Maryono sebesar Rp 2,275 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran kredit dari perusahaan properti ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau kredit macet. “Jadi, berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Kaltim,” terang dia. Terhadap tersangka Maryono, penyidik Kejagung menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP
Sementara tersangka Yunan Anwar, dia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Yunan Anwar berstatus tersangka atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang merugikan puluhan konsumen. Para konsumen membeli rumah yang dibangun PT Pelangi Putera Mandiri selaku pengembang.
Yakni Pelangi Metro Residence, Pelangi Grand Residence, dan Pelangi B-Point. Kasus tersebut bergulir pada Januari 2018. Di mana konsumen yang merasa dirugikan melaporkan Yunan Anwar ke Subdit Perbankan Pencucian Uang Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Ditreskrimsus Polda Kaltim. Akhirnya, Yunan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019. Namun, hingga Oktober 2020, belum terlihat perkembangan atas kasus tersebut.
“Sebenarnya tidak ada kaitan antara kasus laporan kami dengan perkara di Kejaksaan Agung. Namun, yang pasti dengan hal ini, tentunya semakin berat bagi konsumen untuk bisa berharap agar hak-haknya dapat dipenuhi secara maksimal oleh Yunan,” kata kuasa hukum konsumen PT PPM, Mohammad Rifai kemarin. Saat itu, ada tiga laporan polisi yang berkaitan masalah konsumen PT Pelangi Putera Mandiri. Masing-masing diwakili Julianto, Yuneika Arifani, dan Triadhi Panthun Tiggor S.
Mereka melaporkan Yunan Anwar atas dugaan penipuan, dua bank BUMN dan satu notaris. “Karena kasus di Kejaksaan Agung, kami akan minta penyidikannya dipercepat oleh Polda Kaltim. Karena kabar ini baru tadi malam, akan segera kita koordinasikan ke penyidik,” tandas alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar ini. Diketahui, PT Pelangi Putera Mandiri memulai bisnis properti di Balikpapan pada 2011.
Jumlah rumah yang dibangun di Pelangi Metro Residence sebanyak 300 unit. Harganya sekira Rp 580-Rp 610 juta. Sementara di Pelangi B-Point, terdapat 110 rumah. Harganya sekira Rp 1,1 miliar. Sementara di Pelangi Grand Residence terdapat sekira 100 rumah tipe 45 dengan harga Rp 400-an juta. (kip/riz/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria