Memastikan proyek rumah sakit dan jalan layang clean and clear sehingga tidak bermasalah hukum di kemudian hari, membuat pengesahan APBD Kaltim 2021 molor.
SAMARINDA-Polemik dua proyek yang diusulkan Pemprov Kaltim untuk dibiayai dengan skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) di APBD 2021 bergulir hingga ke pusat. Hari ini (18/11), Komisi III DPRD Kaltim akan menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka ingin berkonsultasi apakah tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari jika dokumen proyek menyusul setelah APBD disahkan.
Diketahui, Pemprov Kaltim mengajukan proyek MYC senilai Rp 449 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Selanjutnya, jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan. Namun, DPRD Kaltim tak bisa langsung sepakat. Karena usulan proyek ini dianggap terlalu tiba-tiba. Anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) Syafruddin mengatakan, dokumen yang akan dikonsultasikan itu di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Selain itu, status lahan.
Legalitas lahan RSUD AWS misalnya. Politikus PKB ini mengatakan, DPRD belum tahu apakah terdapat sertifikat tanah atau enggak. Demikian juga status lahan flyover di Balikpapan yang dinilainya masih berpolemik. “Ada yang bilang itu tanah pusat, ada yang bilang tanah pemkot, ada yang bilang itu tanah Pertamina," imbuhnya. Hasil dari konsultasi itu, pihaknya akan disampaikan ke pemprov.
“Kalau boleh (dokumen menyusul), berarti berpotensi disetujui MYC ini. Apapun arahan dari Kemendagri akan kami kerjakan. Ini kan langkahnya sudah seharusnya di awal," kata lelaki yang akrab disapa Udin itu. Ketika Kemendagri sudah memberi lampu hijau, pihaknya juga akan tetap meminta advis dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim, dan juga akan bersurat ke KPK. Tujuannya, agar proyek ini clear and clean, dan tidak ada implikasi hukum di kemudian hari.
Menurutnya, lazimnya, proyek yang menggunakan skema multiyears contract diawali telaah teknis melalui OPD teknis. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim. Setelah kajian dan dokumen teknis lengkap dilaporkan ke pimpinannya. Lalu, pimpinannya menyurati ke pimpinan DPRD Kaltim.
Setelah itu, pimpinan DPRD akan menugaskan ke komisi teknis untuk mengkaji usulan proyek itu. Mulai sejauh mana prosedur dan dokumen lengkapnya.
Jika semua lancar, kesepakatan bisa ditandatangani. Dia menegaskan bahwa DPRD setuju dengan proyek tersebut. Hanya saja, proses dan mekanisme yang harus ditata ulang. Sebab terlalu tiba-tiba dan mendadak. Agar tak terjadi dampak hukum ke depan. Pihaknya memperbaiki ke kementerian dan sebagainya. Walaupun, imbasnya pengesahan APBD molor. Diakui Udin, untuk APBD 2021 sulit ditetapkan tepat waktu sebagaimana permendagri yang menyebut batas waktu 30 November 2020.
Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim M Sa'bani mengatakan, pemerintah pada posisi menunggu ujung dari usulan MYC tersebut. "Kita tunggu saja sudah. Yang jelas, usulan itu sebelum KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kan itu mekanismenya," kata Sa'bani. Dia menambahkan, mepet atau tidak usulan pembiayaan proyek bergantung dengan sudut pandang yang menilai.
Seharusnya Dibangun Lima Tahun Lalu
Keberadaan jalan layang atau flyover Muara Rapak di Balikpapan Utara telah dinanti lama kalangan pengusaha. Pasalnya selama ini, kemacetan yang terjadi di simpang lima Muara Rapak membuat biaya operasional yang digelontorkan pengusaha sangat besar. Apalagi para pengusaha jasa logistik, waswas ketika melintasi Km 0 Jalan Soekarno-Hatta. Berharap kendaraannya tidak mengalami masalah, saat menanjak maupun menurun, akibat tingkat kemiringan jalan cukup berbahaya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Balikpapan Yaser Arafat menilai, seharusnya flyover Muara Rapak sudah dikerjakan 5 tahun lalu. Karena kepadatan lalu lintas pada simpang lima yang menghubungkan tiga kecamatan di Balikpapan, yakni Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat itu sudah cukup padat. Ditambah dengan tingkat kemiringan pada Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak yang cukup berbahaya bagi pengendara yang melintas di sana. Sehingga para pelaku usaha merasa terganggu dengan kondisi tersebut. “Untuk mencegah masalah dari segi transportasi, maka flyover itu sangat penting,” katanya.
Dia mengungkapkan, biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha saat melintasi Simpang Muara Rapak disebut cukup besar. Apalagi kendaraan besar yang melintas tanjakan maupun turun Km. 0 Jalan Soekarno-Hatta. Karena membutuhkan konsumsi bahan bakar yang cukup besar, bagi kendaraan besar saat menanjak. Jika kendaraan tersebut tidak dalam kondisi prima, maka sangat berbahaya. Sehingga perlu dilakukan pengecekan secara berkala. Selain itu, kemacetan yang ada di persimpangan tersebut, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dan saat terjadi kecelakaan lalu lintas, maka biaya yang harus ditanggung pengusaha cukup besar.
“Ongkosnya jadi lebih besar. Selaku pengguna jalan yang taat membayar pajak, kami juga meminta kepada pemerintah agar bisa membangun flyover secepatnya,” kata Yaser. Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan, lalu lintas di simpang lima Muara Rapak kian semrawut. Sehingga sudah saatnya dibangun jalan layang, sebagai solusi kemacetan di kawasan tersebut. Menurutnya, jika tidak dimulai dari sekarang, maka jika ibu kota negara (IKN) baru sudah beroperasi di Kaltim, kawasan tersebut akan menjadi sumber kemacetan yang akan menghambat transportasi dan angkutan barang. “Hambatan itu pasti akan merugikan pengusaha,” sebutnya.
Slamet menegaskan, keberadaan flyover Muara Rapak akan berdampak signifikan. Khususnya bagi kalangan pengusaha yang membuat alur distribusi logistik menjadi lancar di kawasan tersebut. “Keberadaan flyover itu akan sangat membantu Balikpapan sebagai penyangga IKN,” tuturnya. (kip/nyc/riz/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria