Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wacana Penggolongan SIM C, Sesuaikan Keterampilan dan Kapasitas Motor

izak-Indra Zakaria • Selasa, 1 Desember 2020 - 18:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Bergulir wacana apabila surat izin mengemudi (SIM) C yakni untuk pengendara roda dua, dikategorikan menjadi tiga jenis. Berdasarkan besaran kapasitas mesin atau cc. Mulai SIM C, C1 hingga C2. Dengan rincian di bawah 250 cc, 250-500 cc dan di atas 500 cc.

 

PENGGOLONGAN SIM C sesuai kapasitas mesin sudah ada sejak lama, sekitar 2016 lalu. Namun terus mundur dan kembali mencuat pada 2020 ini. Nantinya pemilik motor atau pengendara roda dua akan mengantongi izin mengemudi berdasarkan klasifikasi kubikasi mesin motor atau cc.

“Kalau sekarang kan semua motor ya SIM C. Nantinya dibagi sesuai keterampilan tentunya,” jelas Kasubnit II Regident Satlantas Ipda Mulyadi, ditemui di Polresta Samarinda. Akan ada tiga jenis SIM untuk pengendara roda dua yakni C, C1, dan C2.

Penggolongan tersebut bukan tanpa sebab, dibeberkan Mulyadi jika besaran kapasitas mesin tentu berpengaruh pula pada keterampilan berkendara. Sehingga diharapkan, mereka yang benar-benar cakap, yang memiliki SIM sesuai spesifikasi kendaraan.

Hal itu pun sesuai dengan pasal 77 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Dalam hal ini merujuk pada kapasitas mesin. Diungkapkan Mulyadi jika kendaraan roda dua dengan spesifikasi atau cc besar tentu berbeda dengan roda dua dengan cc kecil. Baik dari segi bodi hingga penguasaan berkendara di jalan.

“Kami sudah tahu wacana itu. Kapan diterapkan? Itu yang masih belum tahu. Bisa jadi digolongkan karena memang tujuannya mengarah pada keselamatan berkendara kan, pasti arahnya tentu ke situ,” ungkapnya.

Disebutkan jika persyaratan pembuatannya tentu berjenjang. Sudah pasti disebutkan jika sebelum memohon pengurusan SIM C1, tentu sudah memiliki SIM C atau dasar. Dan bukan berarti pemilik SIM akan mengantongi tiga jenis kartu. SIM yang sebelumnya tentu ditarik, sehingga tidak ada SIM ganda.

“Mengenai persyaratan seperti biasa. Pembedanya tentu saat praktik atau tes. Disesuaikan dengan kapasitas motor. Tapi ini masih wacana, akan seperti apa tesnya, berapa biayanya dan lain-lain menunggu fiksasi kepastian aturan itu (terkait penggolongan SIM C),” papar Mulyadi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika keselamatan berkendara adalah hal utama. Dalam persyaratan umum untuk seluruh pembuatan SIM yakni sehat jasmani dan rohani. Oleh sebab itu, menuntut adanya tes kesehatan dan psikologi.

DEMI KESELAMATAN BERKENDARA

Dia tak memungkiri jika kurang kecakapan pengendara roda dua apalagi dengan tipe kendaraan silinder besar, di atas 250 cc bisa memicu ketidakselamatan berkendara di jalan. Oleh sebab itu, penggolongan SIM bertujuan untuk menyesuaikan keterampilan dan jenis yang dikendarai.

Kemampuan berkendara dengan motor kapasitas besar diuji. Menjaga keseimbangan ketika bermanuver dengan motor 250 cc ke atas misalnya, terlebih lagi di atas 500 cc untuk SIM C2.

Apalagi dengan kapasitas motor dari segi mesin dan bodi yang tentu lebih besar dibanding kendaraan roda dua biasa. Menuntut ketenangan dan kondisi keterampilan berkendara lebih bijaksana saat mengaspal.

“Ujian praktik tidak terlalu berbeda, bedanya tentu pada jenis kendaraan sesuai yang diajukan pemohon. Lintasan slalom atau zig zag, lalu lintasan angka 8, putra balik tanpa turun kaki. Keseimbangan,” ujar Mulyadi.

Diakui memang pada saat tes khususnya SIM C, tidak jarang yang gagal saat ujian praktek di lapangan. Oleh sebab itu pihak kepolisian memiliki aturan untuk dapat mengulang dengan tenggang waktu 7 hingga 14 hari.

Dalam penerapannya kelak untuk aturan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin, tentunya harus disoalisasikan dahulu. “Paling minim tiga bulan lah untuk sosialisasi. Kami di sini hanya menunggu perintah untuk penerapan aturan itu,” kata dia.

Setiap tahun, disebutkan memang pemohon SIM untuk kendaraan roda dua meningkat. “Tahun lalu se-Indonesia itu ada 14 juta pemohon. Nah tahun ini sampai November ini belum sampai 9 juta, efek pandemi itu,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika masa libur sekolah merupakan waktu dimana banyaknya pemohon SIM baru. Namun hingga saat ini justru sepi. “Bisa jadi karena faktor ekonomi, jadi belum terlalu prioritas biasanya untuk anak SMA. Lagipula hanya di rumah. Dulu sebelum pandemi, pendaftaran biasanya ramai sampai jam 11, sekarang jam 11 malah sepi,” ujarnya. (rdm)

Editor : izak-Indra Zakaria
#otomotif