Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Insiden Salah Tik dan Kualitas Legislasi

izak-Indra Zakaria • 2020-12-03 13:04:04
Photo
Photo

Oleh:

Adam Setiawan, S.H., M.H

Dosen Fakultas Hukum Universtias 17 Agustus 1945 Samarinda

DI balik terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ada insiden fatal yang menghantui terbitnya UU Cipta Kerja. Yakni, insiden salah tik (typo) Pasal 6 UU Cipta Kerja halaman 6 dan Pasal 53 Ayat (5) Halaman 757. 

Persoalan salah tik bukan terjadi kali ini saja, pemerintah pernah menjadikan alasan salah tik atas redaksi yang dinilai tidak sesuai dengan asas preferensi hukum, yaitu Pasal 170 Ayat (1) Halaman 682 RUU Cipta Kerja. Pasal 170 Ayat (2) perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Para sarjana hukum tentunya memahami kedudukan undang-undang lebih superior dari peraturan pemerintah (asas preferensi hukum lex superior derogat legi inferior). Entah bagaimana bisa para pembentuk undang-undang alpa tidak cermat merumuskan suatu pasal. Dalam konteks UU Cipta Kerja, jika dalihnya UU Cipta Kerja mengatur berbagai isu dan sektor, menggabungkan berbagai ketentuan menjadi satu sehingga salah tik dapat dimaklumi rasanya tidak masuk akal.

Apa kabar dengan Revisi UU KPK yang yang hanya menyasar satu isu, yaitu perubahan format kelembagaan KPK. Untuk diketahui, kesalahan tik Revisi UU KPK terjadi di Pasal 29 Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun, malah tertulis empat puluh.

Adapun insiden salah tik mempunyai implikasi terhadap ketidakpastian hukum mengingat UU Cipta Kerja telah resmi berlaku, keadaan ini mengingatkan suatu kalimat di buku Jerome Frank bahwa ketidakpastian hukum berakar dari ketidakpastian aturan. Selain itu, insiden salah tik semakin membuktikan bahwa kualitas legislasi negara Indonesia sangat rendah dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap para pembentuk undang-undang.

Apakah ini yang dinamakan dengan gagap legislasi, di mana proses legislasi dilakukan dengan asal-asalan semaunya sendiri, tidak memerhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Insiden salah tik ini bertentangan dengan “asas kejelasan rumusan” adalah setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai interpretasi dalam pelaksanaannya.

Insiden salah tik semakin memperluas kompleksitas UU Cipta Kerja, mengingat sedari awal UU Cipta Kerja yang digagas dengan menggunakan metode omnibus law-nya sudah menuai polemik. Pertama, dimulai dari permasalahan inkompabilitas metode omnibus law dalam tradisi civil law karena mengingat metode omnibus law lazimnya dipraktikkan di negara dengan tradisi hukum comman law.

Untuk diketahui, Indonesia menganut tradisi hukum civil law klasik, warisan hukum dari masa penjajahan. Namun, ada beberapa ahli hukum yang mengatakan Indonesia perlu mengambil langkah progresif dalam bidang legislasi dengan menggunakan metode omnibus law seperti yang diterapkan negara Vietnam yang notabene menganut tradisi hukum civil law, Vietnam bisa dijadikan prototipe negara dengan tradisi hukum civil law yang menggunakan metode omnibus law.

Kedua, metode omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), ditambah ketidakjelasan kedudukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah sebaiknya sebelum mentransplantasikan metode omnibus law, perlu diadakan perubahan UU P3.

Akan tetapi, tanpa perubahan UU P3, sebenarnya praktik pembentukan UU Omnibus  dapat saja dilakukan dengan mengabaikan beberapa materi pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi lampiran UU P3, karena sejatinya pedoman yang menjadi lampiran UU P3 hanya bersifat memandu dan tidak perlu dipahami bersifat kaku.

Ketiga, materi muatan UU Cipta Kerja dinilai banyak mengandung persoalan dari hak-hak buruh yang direduksi hingga substansi isu mengenai resentralisasi. Di sini penulis akan memberikan salah satu substansi yang tidak kalah penting untuk dikritisi yakni ketentuan penggunaan diskresi, dalam Pasal 24 halaman 753 UU Cipta Kerja, Pejabat Pemerintah yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (2); b. sesuai dengan AUPB; c. berdasarkan alasan-alasan objektif; d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan e. dilakukan dengan iktikad baik.

Jika ditinjau dan dibandingkan dengan Pasal 24 Huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terselip frasa “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini pembentuk UU Cipta Kerja alpa menghapus pembatasan penggunaan diskresi, agar diskresi tidak terpasung dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Menurut hemat penulis seharusnya frasa yang dihilangkan adalah AUPB karena sejatinya merupakan hukum tidak tertulis.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberikan ruang legislasi yang luas pada eksekutif untuk membentuk peraturan pelaksana, terhitung hampir ada ratusan peraturan delegasi. Jumlah tersebut rasanya kontraproduktif dengan semangat metode omnibus law  yang memangkas regulasi, atau  sebagai obat diet regulasi.

Melihat berbagai persoalan yang ada dalam UU Cipta Kerja mulai penerapan metode omnibus law hingga insiden salah ketik. Menurut penulis para pembentuk undang-undang sudah seyogianya melakukan refleksi dan evaluasi yang menyeluruh. Dalam hal ini, para pembentuk undang-undang seharusnya sudah sejak proses awal pembentukan, melakukan sosialisasi tentang metode omnibus law, dipersiapkan secara matang mengingat metode omnibus law menyasar berbagai isu dan sektor, sehingga hasilnya proper untuk diimplementasikan,bukan dilakukan dengan terburu-buru bahkan terkesan dipaksakan mengingat UU Cipta Kerja dibahas dan disepakati pada saat masa pandemi.

Demikian pula seharusnya pembentuk undang-undang dan pemerintah mengeluarkan produk hukum segmentasinya pada penanganan Covid-19.  Selain itu, para pembentuk undang-undang sudah seyogianya mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat luas khususnya yang terdampak (buruh), dengan cara menyampingkan kepentingan individu, kelompok, dan oligarki. (*/kri/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Kolom Pembaca