PANDEMI Covid-19 menyebabkan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) terganggu. Sejumlah OPD mesti meliburkan stafnya lantaran ada yang terpapar Covid-19. Itu sudah terjadi beberapa kali.
Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang membahasnya bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. Pihaknya berencana memberlakukan sistem kehadiran (absensi) secara online. "Mulai disosialisasikan bulan ini (Januari), kemudian dievaluasi bulan depan (Februari),” ungkapnya.
Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, sinkronisasi data kepegawaian seluruh Kutim jadi perhatian. Begitu pula pembayaran gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang dianggarkan OPD dan kecamatan masing-masing. "Kami melibatkan seluruh bagian umum kepegawaian di setiap OPD, termasuk bagian kepegawaian kecamatan akan disampaikan," ucapnya.
Dia berharap, sistem gaji honorer yang sudah terlaksana tepat waktu sebelumnya, dapat berlanjut tahun ini. Diharapkan dengan metode absensi online, dan penyaluran hak pegawai yang tepat waktu, membuat pelayanan ke masyarakat pada masa pandemi Covid-19 tetap lancar.
"Sehingga, tidak ada lagi keluhan masyarakat dalam urusan pelayanan. Masyarakat harus dilayani sesuai ketentuan dan sebaik-baiknya," pungkas dia. (dq/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria