Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Di Berau, Pukul 8 Malam Tempat Usaha Harus Tutup

izak-Indra Zakaria • 2021-02-05 21:19:22
PEMBATASAN KEGIATAN: Salah satu lokasi titik kumpul masyarakat dan pedagang kaki lima pada malam hari yakni di Tepian Jalan Ahmad Yani, TanjungRedeb.
PEMBATASAN KEGIATAN: Salah satu lokasi titik kumpul masyarakat dan pedagang kaki lima pada malam hari yakni di Tepian Jalan Ahmad Yani, TanjungRedeb.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberlakukan pembatasan semua aktivitas usaha perdagangan maupun kegiatan yang berpotensi menjadi titik berkumpul orang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau Nomor 300/013/SATGAS-COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Operasi Kegiatan Masyarakat, ini berlaku sejak 2 Februari sampai 8 Februari dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi pandemi Cpvid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan hingga pukul 20.00 Wita.

Bupati Berau, Agus Tantomo, menganggap pemberlakuan jam malam ini tepat sasaran. Sebab, meskipun selama ini sudah digelar operasi yustisi, namun masih banyak ditemukan aktivitas berkumpul. Seperti di sepanjang Tepian Jalan Ahmad Yani dan Tepian Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb. Bahkan masih ditemukan kafe yang menyediakan kursi dan meja untuk melayani pelanggan.

“Mau tidak mau kita harus tegas. Yang lain patuh, tapi ada segelintir tidak patuh, akhirnya menularkan ke yang lain,” kata Agus Tantomo.

Dikatakannya, pemberlakuan jam operasi kegiatan masyarakat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini juga mengacu dengan Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perlu ketegasan agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan. Jadi siap tidak siap, ya pukul 20.00 Wita tutup semua. Tidak apa-apa jika ada masyarakat yang tidak suka. Saya ikhlas dikambinghitamkan, demi kesehatan masyarakat,” tegas Agus Tantomo.

Agus juga mengatakan, kebijakan ini diterapkan usai rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada tanggal 31 Januari 2021 lalu. “Atas dasar tersebut di atas dan masih tingginya jumlah masyarakat Kabupaten Berau yang terpapar Covid-19, makanya diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tuturnya.

“Apalagi setelah melihat kondisi RSUD dr Abdul Rivai dan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 yang telah terisi melampaui kapasitas dalam perawatan penderita Covid-19. Langkah ini tetap saya lakukan. Bukan tanpa tujuan, demi masyarakat Berau. Kalau ada yang tidak suka, silakan membenci saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin menegaskan, pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat diberlakukan mulai pukul 20.00 Wita hingga pagi hari. “Silakan masyarakat berjualan, tapi dengan sistem take away. Yang terpenting pukul 20.00 Wita, aktivitas tutup semua,” katanya.

Ia menegaskan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi penutupan tempat usaha untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. “Pembatasan ini berlaku hingga 8 Februari nanti. Tapi dilihat lagi, jika situasi masih sama, akan diperpanjang,” tuturnya.

Terpisah, salah seorang pedagang kaki lima di Tepian Jalan Ahmad Yani, Sapparudin, mengatakan sependapat dan mendukung kebijakan pemerintah kabupaten dan Satgas Covid-19 tersebut. Yang penting pembatasannya disamakan semua. Tidak dibeda-bedakan. Kalau sudah waktunya, semua yang berusaha wajib ditutup. Tidak tebang pilih dalam menindak,” jelasnya.

Diakuinya, diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat ini tentu berpengaruh pada pendapatannya. Karena biasanya dia dan PKL lainnya mulai berjualan pukul 16.00 Wita, sedangkan harus tutup pukul 20.00 Wita. “Kami tutup pukul 01.00 dinihari saja, paling dapat 5 sampai 7 pelanggan. Apalagi ini sampai jam 8 malam,” ucapnya.

Ia berharap, meskipun diberlakukan jam malam, ada bantuan dari Pemkab Berau untuk membantu perekonomian para pedagang. “Tapi kalau bisa jam malamnya sampai pukul 23.00 Wita. Kami hanya bisa jualan malam saja,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Berau