Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:22 WIB
Photo
Photo

BONTANG – Hasil pencairan yang diterima pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal perlahan mulai terkuak. Berdasar fakta persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB), pinjaman tersebut selanjutnya disebar ke sembilan debitur lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto membeberkan, per Desember 2015, kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934

“Jadi, plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” kata Yudo.

Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah waktu kejadian perkara.

Besaran terbanyak didapat oleh PT Halal Square sebesar Rp 29.979.750.000. Disusul KPR karyawan sejumlah Rp 6.290.570.204. Berdasarkan data yang dihimpun, kualitas aktiva produktif dari sembilan debitur itu berstatus macet.

Permasalahannya ialah PT Halal Square diduga tidak layak menerima pinjaman dari dana hibah tersebut. Pasalnya, perusahaan ini bergerak di bidang jasa properti. Sementara ketentuan penerima pinjaman dana ini menyasar koperasi anggota atau perseorangan yang memiliki usaha.

“Intinya tidak layak menerima pinjaman itu. Ini rumit kasusnya. Oleh sebab itu, kami akan menguraikan di persidangan selanjutnya,” ucapnya. 

Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan tiga kali. Perinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Tak hanya itu, kejanggalan juga terjadi di surat keterangan sehat koperasi tersebut. Sebagai salah satu dokumen persyaratan. Pasalnya, kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tanda tangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.

“Seharusnya tidak bisa menjadi syarat pengajuan penerimaan bantuan dana bergulir,” ucapnya.

Niat penyalahgunaan dana diduga telah direncanakan. Mengingat di awal terdakwa telah mengumpulkan pengurus lainnya sehubungan rencana ini. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih Rp 10 miliar.

Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. “Kerugian keuangan negara bisa lebih dari BPKP,” pungkasnya. (*/ak/ind/k16)

 

GRAFIS

Debitur yang diguyur dana bergulir dari KJKS Halal

Nama debitur                                plafon                                   outstanding

PT Halal Square                            Rp 35.150.000.000                     Rp 29.979.750.000

SMK Halal Bank                            Rp 500.000.000                Rp 450.000.000

Kopwan Tangguh                         Rp 500.000.000                Rp 208.000.000

Koperasi Etam Mandiri              Rp 1.500.000.000             Rp 1.436.904.053

KPR Karyawan                              Rp 10.512.000.000                      Rp 6.290.570.204

KPR Umum Halal Square                       Rp 11.916.399.089                      Rp 4.884.250.766

KJKS Satmakura                            Rp 500.000.000                Rp 127.651.502

PT Persada Ventura Syariah    Rp 1.000.000.000             Rp 219.790.000

PT Bintang Samudera                 Rp 3.500.000.000             Rp 3.197.962.500

UKM Unit-unit                               Rp 4.737.682.845             Rp 4.737.682.845

Jumlah                                             Rp 69.816.081.934                    Rp 51.532.561.870       

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria