Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ismunandar Divonis Tujuh Tahun Pidana Penjara, Hak Politik Encek Dicabut

izak-Indra Zakaria • 2021-03-16 10:56:28
-
-

Pemberian yang diterimanya Ismunandar sejak menjabat bupati Kutim sepanjang 2016–2020 tak pernah dilaporkannya ke KPK.

 

SAMARINDA–Pembelaan yang diajukan Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, dan Aswandini Eka Tirta pada sidang 8 Maret lalu tak berarti apa-apa. Komplotan ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (15/3) malam. Mereka bersekutu mengumpulkan komitmen fee dari rekanan yang mendapat pekerjaan di Pemkab Kutim dengan penyisihan bervariatif.

Dalam pertimbangan hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Ukar Priyambodo dan Lucius Sunarto, Ismunandar selaku kepala daerah Kutai Timur (Kutim) dinilai telah mengarahkan tiga kepala dinas. Yakni Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), Suriansyah alias Anto (kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim) untuk membiayai operasionalnya sebagai bupati Kutim periode 2016–2020, hingga Juli 2020 ketika operasi tangkap tangan ditempuh KPK.

“Tak hanya operasionalnya, turut pula beberapa urusan Encek Unguria Riarinda Firgasih, istrinya (Ismunandar) yang notabene anggota DPRD Kutim 2014–2019 dan 2019–2024,” ucap Joni membaca amar putusan. Dari kendalinya itu, ketiga kepala dinas ini mengumpulkan komitmen fee dari rekanan yang mendapat pekerjaan di Pemkab Kutim dengan penyisihan bervariatif. Pada Oktober 2019, saat pembahasan APBD Kutim 2020, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengetahui terdapat anggaran Rp 250 miliar yang belum diplot untuk kegiatan apa.

Hasil koordinasi dengan Ismunandar, Musyaffa menghandel urusan fulus itu. Tiga rekanan ditunjuk. Mereka adalah Deky Aryanto (direktur CV Nulaza Karya), Aditya Maharani Yuono (direktur PT Turangga Triditya Perkasa), dan Sernita alias Sarah (direktur CV Anugerah Eva Sejahtera). Deky Aryanto diplot menangani proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 45 miliar. Aditya mendapat 19 proyek penunjukan langsung sebesar Rp 3,42 miliar dan enam proyek lelang senilai Rp 24,7 miliar.

Sementara Sernitha alias Sarah mendapat 30 proyek PL sebesar Rp 6 miliar di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim. Dari seluruh plot itu, ketiga rekanan ini wajib menyisihkan komitmen fee sebesar 10 persen untuk setiap kegiatan yang dihandel.

Bersumber dari pengaturan Musyaffa, sesuai permintaan Ismunandar, proyek-proyek yang ditangani rekanan ini memiliki imun dan tak tersentuh cawe-cawe dari efisiensi, realokasi, dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Setiap kali pembayaran kegiatan yang dihandel dua terdakwa mandek, Musyaffa bakal mengatur agar pencairan dana tak tersumbat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim yang dipimpin Suriansyah alias Anto.

“Uang yang terkumpul lewat Musyaffa atau Suriansyah tak sepenuhnya diberikan ke Ismu (Ismunandar). Ada beberapa yang dipakai keduanya untuk kepentingan pribadi,” ucap Hakim Ukar membaca. Sementara Aswandini Eka Tirta punya peran lain untuk mencari sumber pembiayaan tak terduga Ismunandar selaku kepala daerah. Fulus pun dipungutnya dari setiap rekanan yang mendapat proyek di Dinas PU Kutim. “Untuk terdakwa Encek, mendapat penyisihan keuntungan sebagai fee komitmen dari Deky Aryanto yang mengelola proyek yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) terdakwa selaku dewan sepanjang 2019,” sambungnya.

Besaran pidana yang dijatuhkan majelis hakim mengamini apa yang diminta JPU KPK Ali Fikri dan Ariawan Agustiartono pada sidang tuntutan 22 Februari lalu. “Mengabulkan tuntutan JPU dan menjatuhkan pidana penjara ke Ismunandar selama 7 tahun pidana penjara,” katanya. Selain pidana, ada denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Jumlah penerimaan sejumlah uang atau barang selama menjabat kepala daerah yang memengaruhi atau tidak jabatannya sebesar Rp 27,4 miliar.

Jika tak diganti paling lambat 30 hari selepas perkara ini inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih, istri Ismunandar sekaligus mantan ketua DPRD Kutim yang turut terseret kasus ini, dituntut selama 6 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan. Selain itu, JPU menerapkan uang pengganti dari suap atau gratifikasi yang diterimanya dari Deky Aryanto sebesar Rp 629,7 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

“Selain itu, majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun selepas menjalani pidana,” ulasnya. Putusan lengket yang diajukan JPU juga terjadi untuk tiga kepala dinas yang terseret. (lihat infografis)

Kelimanya terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang digunakan dalam dakwaan.

Khusus Ismunandar, dakwaan kumulatif yang diterapkan JPU. Selain suap, JPU juga menjerat lewat pasal gratifikasi Pasal 12 huruf B dari UU yang sama dan diamini majelis. Majelis berpendapat sangkaan kedua ini turut terbukti lewat pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Karena itu, majelis menyepakati uang senilai Rp 13,9 miliar yang diterima Ismunandar lewat tiga kepala dinas selama 2019-2020 dinilai sebagai uang suap yang diterimanya untuk menggerakkan atau menyalahgunakan jabatannya selaku pemangku kebijakan. (lihat infografis)

Sementara pemberian yang diterimanya sejak menjabat sebagai bupati Kutim sepanjang 2016-2020, tak pernah dilaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari sejak pemberian berupa barang atau uang itu diterimanya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Dengan total gratifikasi Rp 13,5 miliar,” katanya. Hakim Joni memberikan waktu untuk para terdakwa dan JPU KPK untuk menyikapi putusan yang diberikan. “Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir,” pungkasnya sembari mengetuk palu menutup persidangan. (ryu/riz/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Hukum Kaltim