Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Rita Masih yang Terberat, Suwarna Paling Ringan

izak-Indra Zakaria • 2021-03-22 21:00:00
-
-

Sejak 2004–2020, sebanyak 125 kepala daerah ditangkap KPK. Lima di antaranya berasal dari Kaltim. Kabupaten Kutai Kartanegara jadi pusaran rasuah.

 

 

SAMARINDA–Ketukan palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 15 Maret 2021 menyelipkan nama Ismunandar dalam jajaran kepala daerah di Kaltim yang berkubang rasuah. Semua berangkat dari gubernur Kaltim periode 1998–2003 dan 2003-2008, Suwarna Abdul Fatah. Dia diadili dibulan yang sama, tepat 14 tahun silam, Maret 2007. Semua pun sama, tercabik taring KPK.

Jejak hitam Suwarna yang dijerat KPK menjalar ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan rentang berimpitan. Di Kota Raja, ada bupati Kukar periode 1999–2004 dan 2005-2006 Syaukani Hasan Rais yang turut dilirik para penggawa komisi antirasuah. “Kaltim merupakan daerah yang kaya SDA (sumber daya alam). SDA yang berlimpah, bakal besar pula anggaran daerahnya. Semakin kaya, kian rentan dengan korupsi,” ucap pengamat pemberantasan korupsi, lingkungan, dan HAM asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah kepada Kaltim Post, Ahad (21/3).

Representasi negatif seperti ini begitu kentara terpampang di wajah Kaltim dalam urusan perkara korupsi. Terjerat dengan beragam modus, seperti perizinan, infrastruktur, hingga trading in influence (memperdagangkan pengaruh). Namun, itu semua tetap berangkat dari gemuknya kekayaan daerah yang berlimpah ruah. Suwarna terbelit korupsi program sejuta hektare lahan sawit yang jadi program unggulannya di periode awal memimpin Kaltim.

Sementara Kaning, sapaan Syaukani HR, terseret dalam perkara berlapis. Dari penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam minyak dan gas bumi sekitar Rp 93,5 miliar pada 2004, korupsi dana studi kelayakan dan pembangunan Bandara Loa Kulu sebesar Rp 15,2 miliar di tahun yang sama. Serta korupsi dalam pos anggaran kesejahteraan masyarakat senilai Rp 7,7 miliar setahun berselang, pada 2005. Kaning diadili dengan vonis dua tahun enam bulan pidana penjara berselang sembilan bulan selepas Suwarna atau pada Desember 2007.

Adapun Suwarna, divonis satu tahun enam bulan pidana penjara atas keikutsertaannya memperkaya Surya Dumai Grup. Dia juga divonis merugikan Kaltim Rp 346,8 miliar dalam program pembukaan sejuta hektare lahan sawit bersama mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto; mantan kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin; dan mantan kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian. Ketiganya, bersama Suwarna dinilai membantu 10 perusahaan yang tergabung di Surya Dumai Grup.

Kongkalikong itu bertujuan agar perusahaan milik Martias alias Pung Kian Hwa itu, mendapat izin pemanfaatan kayu (IPK) dari pembukaan lahan yang dilakukan. IPK itu hadir tanpa izin usaha perkebunan dan studi kelayakan yang kredibel. Mengakibatkan hilangnya pohon atau kayu sebanyak 697.260,23 meter kubik di atas lahan yang dibuka 10 perusahaan Surya Dumai Grup. Kayu-kayu itu dinilai KPK jadi kerugian negara lantaran hasil penjualannya tak masuk ke kas daerah sebesar Rp 346,8 miliar.

Kembali ke Kukar. Upaya Kaning lepas dari jerat hukum KPK dijegal lima hakim Mahkamah Agung (MA). Kelima penjaga muruah Tuhan itu, Baharuddin Qodry, Artidjo Alkostar, Ojak Parulian Simanjuntak, Leopold Hutagalung, dan Sophian Martabaya. Mereka menyulih rupa vonis 2,6 tahun pidana penjara menjadi enam tahun. Lalu denda Rp 250 juta subsider enam bulan dan membayar biaya pengganti sebesar Rp 49,367 miliar subsider 3 tahun.

Tiga tahun menjalani pidana, Kaning memperoleh grasi dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang tertuang dalam Kepres 7/G/2010, tertanggal 15 Agustus 2010 dan bebas tak lama setelah itu. Kursi kosong Syaukani HR diisi wakil bupati Kukar Samsuri Aspar yang menjabat pelaksana tugas (plt) Bupati. Tak hanya melanjutkan kepemimpinan Kaning, Samsuri turut pula mengikuti jejak sang bupati dalam urusan praktik lancung menilep uang daerah. Menukil laman resmi KPK, Samsuri dijerat atas dua kasus. Yakni penyelewengan pos anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2005-2006 dengan total Rp 24,7 miliar.

Bansos 2005 digunakannya untuk keperluan para wakil rakyat di DPRD Kukar dan dirinya. Sementara bansos 2006 disalurkan untuk pengadaan peralatan band di 18 organisasi tingkat kecamatan. Penyelewengan anggaran bansos itu dilakukan begitu gamblang. Yaitu menerbitkan disposisi yang melampaui kewenangan Samsuri selaku Plt bupati Kukar. Dari total bansos itu, JPU KPK menilai Pemkab Kukar merugi Rp 21,4 miliar. Samsuri akhirnya divonis empat tahun pidana penjara atas kasus itu pada 16 Maret 2009.

Setelah Samsuri, KPK menyembunyikan taringnya cukup dalam, namun tetap menunjukkan keberadaannya di Bumi Etam lewat koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah). Delapan tahun selepas Samsuri atau pada 6 Oktober 2017, KPK kembali menerkam. Kali ini, giliran anak kandung Syaukani HR, Rita Widyasari yang dicokok karena mengikuti jejak ayahnya, memimpin Kukar pada 2010-2015 dan 2015-2017 pun berkubang korupsi. Rita diseret bersama Khairuddin alias Khoi dan Heri Susanto Gun alias Abun dalam kasus suap senilai Rp 6,97 miliar dalam pemberian izin perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP) milik Abun di Desa Kupang Baru, Muara Kaman.

Dalam kasus itu, Rita divonis sepuluh tahun penjara. Sementara Khoi divonis delapan tahun dan Abun diadili selama 3,6 tahun. Selain suap, Rita bersama Khoi, selama menjabat bupati terbukti menerima berbagai gratifikasi dari berbagai rekanan di Pemkab Kukar. Totalnya mencapai Rp 110 miliar. Bahkan KPK masih menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khoi yang ditaksir menyentuh angka Rp 346 miliar.

Jumlah itu diperkirakan didapatkan kedua koruptor ini dari fee proyek, perizinan, hingga lelang barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kukar selama Rita menjabat. “Kasus Rita Widyasari menjadi contoh buruknya dinasti politik,” kata Herdiansyah.

Dalam keterangannya belum lama ini, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ipi Maryati Kuding mengatakan, mewujudkan

tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi ujian para kepala daerah saat ini.

Ipi berharap, kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Dia menjelaskan, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan.

Yakni sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. "Kedelapan area intervensi itu dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," ujarnya. Lanjut dia, delapan sektor tersebut merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Sejak 2004-2020, tercatat 125 kepala daerah yang ditangani KPK. Ismunandar, Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais, Samsuri Aspar hingga Suwarna masuk angka-angka itu.

Ipi menjelaskan, ada beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut. Antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah. Mulai pajak dan retribusi daerah hingga pendapatan daerah dari pusat. Ada pula modus korupsi di sektor perizinan, dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Selanjutnya benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan. "KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," tuturnya.

Ipi menambahkan, pihaknya mengajak kepala daerah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. "Terutama di masa pandemi saat ini, kepala daerah mestinya menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," terangnya. (ryu/riz2/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Hukum Kaltim