SAMARINDA–Kondisi PT Agro Kaltim Utama (AKU) kini seperti hidup segan mati tak mau. Penyertaan modal dari Pemprov Kaltim selama 2003-2010 mencapai Rp 27 miliar ludes tanpa ampas dikelola Yanuar dan Nuriyanto. Tuntutan 15 tahun pidana penjara dirasa jaksa penuntut umum (JPU) dianggap layak untuk keduanya.
Tuntutan itu diajukan JPU Agus dan Rosnaeni Ulva dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (23/3). “Yanuar (direktur utama) dan Nuriyanto (direktur umum) mengelola keuangan PT AKU tanpa kehati-hatian dan tanpa studi kelayakan yang jelas,” ucap Jaksa Ulva membaca tuntutan. Padahal berdirinya badan usaha milik pemprov yang semula bernama Perusda Perkebunan Kaltim, punya tugas utama mendongkrak pendapatan daerah. Namun, kedua terdakwa ini malah bertindak semrawut dalam mengelola uang daerah yang dikucurkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Seperti menyusun rencana kerja perseroan daerah, hingga penggunaan setiap anggaran perusahaan tanpa persetujuan badan pengawas BUMD atau komisaris, dalam hal ini, Pemprov Kaltim. Sehingga berakhir dengan tak bisa beroperasinya badan usaha di sektor perkebunan sawit dan turunannya tersebut. “Peminjaman dana dalam kerja sama ke sembilan perusahaan, misalnya,” sambung beskal asal Kejati Kaltim itu di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Lucius Sunarto dan Arwin Kusumanta tersebut.
Sejak berdiri, PT AKU tiga kali menerima penyertaan modal dengan total Rp 27 miliar. Pertama kali, guyuran dana itu mengalir pada 2003 silam sebesar Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap. Lalu, pada 2008 sebesar Rp 7 miliar. Terakhir sebesar Rp 15 miliar selepas akta pendirian PT AKU dibuat berpedoman Perda 12/2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi PT AKU. Lewat perda itu pula, sektor usaha yang dihandel berubah menjadi pertanian, perdagangan, perindustrian, dan pengangkutan darat.
Dari total penyertaan modal itu, PT AKU menjalin sembilan kerja sama dengan perusahaan berbeda. Ironisnya, kolaborasi itu tanpa restu badan pengawas atau pemilik saham perusahaan lewat RUPS. Lewat Perda 12/2009, saham PT AKU dimiliki tiga pihak. Yaitu Pemprov Kaltim sebesar 95 persen, Koperasi Serba Usaha Abdi Bangsa Kaltim 3 persen dan Koperasi Karyawan PT AKU 2 persen. Sembilan perusahaan itu, PT Dwi Mitra Palma Lestari dengan kerja sama sebesar Rp 24,6 miliar, PT Indi Karya Anugrah sebesar Rp 1,97 miliar, PT Formitra Multi Prakarsa Rp 519 juta, PT Batu Penggal Chemical Industry Rp 925,8 juta, PT Garap Sawit Perkasa Rp 340 juta, CV Daun Segar Rp 633 juta, Koperasi Bendang Makmur Rp 162,4 juta, PT Alvira sebesar Rp 404,3 juta, dan PT Indo Hana Mandiri sebesar Rp 1,609 miliar.
“Dari sembilan perusahaan itu, PT Dwi Mitra Palma Lestari dan CV Daun Segar ternyata perusahaan milik kedua terdakwa,” lanjut JPU Agus membaca tuntutan. Mempertimbangkan hasil pemeriksaan 12 saksi, dua ahli, dan 55 barang bukti yang diurai di persidangan, lanjut dia, JPU menilai pasal primer, yakni Pasal 2 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terbukti dilanggar kedua terdakwa ini.
Sehingga JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Untuk penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar dan laba yang diperoleh dari sembilan kerja sama itu sebesar Rp 2,7 miliar, dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian tersebut dibebankan ke Yanuar dan Nuriyanto untuk menanggungnya masing-masing sebesar Rp 14,873 miliar. “Jika uang pengganti ini tak dilunasi paling lambat 30 hari sejak putusan inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” lanjut JPU Agus.
Lanjut JPU membacakan tuntutan, harta kekayaan keduanya disita untuk menutupi kerugian negara. Besaran harta kekayaan yang disita akan mengurangi besaran pidana penjara. Selepas tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh memberikan kesempatan kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang akan digelar kembali pada 30 Maret mendatang. “Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk pembelaan. Bisa lewat penasihat hukum, bisa pula para terdakwa membuat pembelaan sendiri. jika ada bukti yang dirasa ingin ditunjukkan silakan lampirkan dalam pembelaan,” ucap Hongkun menutup persidangan. (ryu/riz/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria