Meski sudah diatur melalui sejumlah regulasi di daerah, pemanduan kapal dan penundaan kapal di kolong Jembatan Kartanegara belum berjalan maksimal. Terdapat perbedaan persepsi antara sejumlah stakeholder yang membuat pemungutan biaya pandu.
TENGGARONG–Persoalan tersebut terungkap dalam rapat yang diinisiasi DPRD Kukar, Selasa (13/4), di ruang Banmus DPRD Kukar. Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Perhubungan Kukar, Perusda Tunggang Parangan, KSOP Samarinda, Pemilik IUP, DPC INSA Samarinda, dan DPC INSA Kuala Samboja.
Hadir pula sejumlah pimpinan DPRD Kukar. Di antaranya, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Ketua Komisi III DPRD Kukar. Abdul Rasid mengatakan, hearing bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 8/2013 berkaitan dengan pemanduan dan penundaan di Kukar.
Menurut dia, sejauh ini perusda dalam pelaksanaan pemanduan dan penundaan tidak bisa berjalan dengan maksimal. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh aturan. “Kalau kita mendengar secara langsung tadi bahwa pemanduan dan penundaan sudah jelas aturannya. Pertama untuk keselamatan daripada penggunaan sungai, juga jembatan,” katanya.
Rasid menegaskan, pemanduan kapal di jembatan agar jangan sampai terulang kejadian jembatan runtuh beberapa tahun lalu. Implementasi perda tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kadishub Kukar Heldyansyah mengatakan, untuk kapal ponton yang melintas di kolong jembatan diperkirakan mencapai 40 kali sehari. Dishub Kukar menangani penarikan retribusi kapal yang tambat di pelabuhan.
“Karena setiap kapal yang merapat di pelabuhan mereka harus bayar sesuai aturan perda kita,” katanya.
Pihaknya pun menarik retribusi kepada Perusda Tunggang Parangan sebagai pihak yang mengurusi kapal tunda. Dia menyarankan perlu ada sosialisasi kembali terhadap perusahaan-perusahaan. Pasalnya, beberapa pemilik kapal beranggapan jika pungutan tersebut menjadi urusan pihak agen kapal. (qi/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria