SATGAS Covid-19 tegas menyatakan bahwa mudik dalam bentuk apapun, baik mudik lokal maupun antarwilayah adalah dilarang selama masa peniadaan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. “Pemerintah telah sepakat untuk melarang mudik apapun bentuknya,” jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (4/5)
Wiku menjelaskan, keputusan yang diambil itu telah melalui berbagai macam pertimbangan data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik dan bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik secara langsung yang merupakan cara virus bertransmisi secara cepat. Seperti bersalaman dan berpelukan. “Kejadian ini tidak dapat dielakkan bahkan pada orang yang memahami protokol kesehatan sekalipun,” kata Wiku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram pengawasan tempat wisata selama libur Idulfitri. Dalam telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 tersebut, Kapolri menginstruksikan setiap Kapolda untuk memetakan tempat wisata di wilayahnya, yang buka maupun tutup saat liburan. Pemetaan itu ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung karena pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Selanjutnya, Kapolda juga diperintahkan untuk mengamankan dan memperketat penerapan protokol kesehatan di tujuan wisata. Khususnya tempat wisata yang buka saat libur Lebaran. Dalam pengawasan itu juga diharapkan para kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Satgas Covid-19.
Dikatakan, pengunjung tempat wisata diwajibkan untuk swab antigen. “Bila terdapat wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, maka diharuskan pemberian sanksi terhadap penyelenggara wisata,” ujar Kapolri dalam telegram tersebut. “Pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas diharuskan untuk dilarang masuk,” lanjutnya.
Dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan agar pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Semua orang termasuk pekerja wisata harus menjaga jarak dan mengutamakan metode pembayaran nontunai. Yang juga penting, Sigit mengingatkan bahwa tempat wisata yang masuk zone merah dan oranye dilarang untuk beroperasi. “Artinya, tidak semua tempat wisata boleh untuk dibuka,” tegasnya. (idr/JPG/rom/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria