Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Perusahaan Tak Penuhi Aturan, Pergudangan Diminta “Tutup” Dulu

izak-Indra Zakaria • 2021-05-26 12:28:28
Kawasan Pergudangan Samarinda.
Kawasan Pergudangan Samarinda.

Masih membekas di ingatan, luapan banjir di kawasan Bukit Pinang Suryanata. Tepatnya pada Januari lalu. Tak hanya permukiman warga, fasilitas pendidikan juga terkena imbasnya.

Setelah ditelusuri, bukan hanya faktor alam yang menjadi penyebab banjir besar di kawasan tersebut. Pengupasan lahan ugal-ugalan dianggap menjadi penyumbang terbesarnya. Salah satu sasaran empuknya yang telah diketahui yaitu pembangunan pergudangan milik PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB). Setelah Komisi III DPRD Samarinda menelusuri dampak lingkungan, belum lama ini Komisi I juga ikut mengulik kelengkapan izinnya.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), sejumlah pihak yang berkaitan diminta membeberkan izin yang telah dimiliki PT SCB. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus mengakui secara izin memang perusahaan tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja beberapa rekomendasi dari instansi lainnya yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan polder untuk penanggulangan banjir, nyatanya tak dipenuhi oleh PT SCB.

“Kami masih menunggu iktikad baik pengusaha. Tapi menurut rekomendasi dalam RDP, ya dihentikan sementara,” tegasnya. Ia membeberkan beberapa pelanggaran terjadi kala dalam tahap pengembangan kedua. Sebab pengusaha dianggap tak mengurus izin serta memenuhi rekomendasi dari instansi teknis lainnya. Hal ini pun berakibat fatal, hingga genangan dari atas meluap ke pemukiman warga. “Sedangkan untuk melakukan perluasan, tetap harus mengurus perizinan lagi,” jelasnya.

Namun belum sempat memenuhi rekomendasi dari sejumlah instansi teknis khususnya dalam hal dampak lingkungan dan site plan, perluasan pergudangan terus dilakukan. Hal inilah yang tidak bisa diteloransi oleh dewan mewakili masyarakat yang bermukim di Bukit Pinang. “Kalau begini akhirnya pengusaha juga dirugikan. Padahal pelanggaran dilakukan oleh pengusaha itu sendiri,” pungkasnya. (hun/beb)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda