Oleh: Suwardi Sagama
Dosen, Peneliti, Konsultan, dan Pendamping Hukum
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan/atau prestasi. Sejak 2017–2021, jalur penerimaan melalui zonasi selalu menarik perhatian pendaftar sekolah.
Zonasi menyimpan harapan dan doa dari orangtua untuk anaknya sekolah di tempat yang diinginkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Online (KBBI), zonasi diartikan sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian. Pembagian areal zonasi diatur sesuai kecamatan, kelurahan, dan RT.
Sistem zonasi diatur pada peraturan tentang PPDB yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sudah empat kali perubahan dilakukan, terakhir jalur zonasi diatur pada Permendikbud 1/2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sistem perekrutan jalur zonasi digadang-gadang menjadi alternatif yang baik dalam perekrutan peserta didik. Dalam laporan pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan Setjen Kemendikbud 2018 yang berjudul Sistem Zonasi Strategi Pemerataan Pendidikan yang Bermutu dan Berkeadilan, salah satu tujuan dilaksanakannya sistem zonasi PPDB dan zonasi mutu pendidikan yakni menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Zonasi diharapkan menghapus stigma sekolah khusus orang pintar, sekolah hanya milik si "kaya", atau sekolah hanya pemegang sertifikat "berprestasi".
Harapan penerapan zonasi belum menjadi kenyataan. Pandangan untuk bersekolah di tempat berkualitas masih mewarnai setiap pelaksanaan PPDB. Guru berkualitas, fasilitas yang tersedia, dan lingkungan sekolah yang baik untuk pengembangan karakter menjadi pilihan utama. Belum lagi sekolah yang sudah mempunyai track record prestasi untuk siswanya dan mempunyai jalur beasiswa pendidikan lanjutan ke jenjang di atasnya akan meyakinkan orangtua agar anaknya bersekolah di tempat tersebut.
Setiap PPDB, bukannya memberikan kemudahan, sistem zonasi malah membuat orangtua harus berjibaku "menemukan" sekolah yang baik untuk anaknya. Akan ada orangtua yang kecewa, sedih, dan pasrah menerima kenyataan bahwa anaknya tidak lolos dalam jalur zonasi.
Untuk anak guru, rumah berjarak dekat dengan sekolah apalagi yang berlabel sekolah "idaman" atau calon siswa yang memiliki prestasi yang mentereng bukan jadi masalah diterima sekolah. Apa yang salah dalam jalur zonasi? Apakah jalur zonasi merupakan masalah atau sebuah solusi? Sekurang-kurangnya ada tiga catatan yang dapat menjawab dalam penerapan jalur zonasi.
Pertama, nilai atau pengalaman.
Sekolah merupakan tempat menemukan berbagai macam yang tidak diketahui menjadi tahu. Siswa yang tidak tahu membaca dan berhitung, di sekolah mereka mengetahuinya. Siswa tidak tahu menggambar dan mengoperasikan laptop, di sekolah mereka mengetahuinya. Pengetahuan yang dimiliki menjadi sebuah pengalaman yang baik setelah bersekolah. Sekolah harus menjadi tempat untuk siswa menghasilan pengalaman baru yang akan menjadi sebuah skill, sehingga dapat digunakan pada masa mendatang.
Penerapan jalur zonasi memberikan perbedaan dalam output peserta didik dalam mengikuti belajar-mengajar. Bukan lagi mengejar pengetahuan untuk pengalaman, tapi pengetahuan untuk nilai. Misalnya, siswa yang tinggal di luar dari lingkungan sekolah “berlabel” sekolah berprestasi. Jika siswa akan masuk di sekolah tersebut, bukan anak guru dan tidak masuk kategori afirmasi, maka hanya bergantung pada jalur prestasi. Siswa akan berlomba-lomba untuk mencapai prestasi, bukan lagi mencapai merdeka dalam belajar.
Seorang siswa harus memiliki kebebasan dalam belajar. Bebas menentukan pilihan dalam pendidikannya. Siswa berprestasi adalah bonus dari kerja kerasnya atas capaian belajar yang dilakukan. “Membatasi” siswa untuk bersekolah karena alasan di luar jalur zonasi sama halnya melakukan perampasan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Sama halnya dengan siswa terintimidasi oleh situasi atau keadaan dalam belajar.
Kedua, migrasi penduduk “calon siswa”.
Pasal 17 Ayat 2 Permendikbud 1/2021 menyebutkan bahwa peserta didik yang menggunakan jalur zonasi mempunyai kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Syarat ini memberikan dampak adanya migrasi penduduk antarkecamatan. Orangtua yang berkeinginan anaknya sekolah di tempat yang dituju, akan “menitipkan” anaknya untuk pindah domisili. Apakah pindah domisili secara formal, mengikuti kartu keluarga kerabatnya atau tidak formal tanpa keluar dari kartu keluarga.
Migrasi “sementara” penduduk tentu tidak baik dalam pendataan. Jangan heran misalnya ditemukan data ganda kependudukan dalam satu kota, orangnya sama hanya beda tanggal lahir, orangnya sama hanya beda satu atau dua huruf pada nama belakang, dan perbedaan lainnya. Hal ini juga akan menjadi pengingat kepada siswa yang masih berusia anak, bahwa syarat legal dapat diganti sesuai keinginan.
Apalagi migrasi yang dilakukan dengan tidak formal, akan memberikan sebuah preseden buruk terhadap perbuatan anak atau siswa. Seorang anak akan menganggap perbuatan tersebut dibenarkan. Pemerintah akan kehilangan generasi ke depan secara bersamaan, yaitu siswa yang akan berpikir non-akademik dan anak yang akan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketiga, pemerataan pengajar dan fasilitas penunjang.
Keinginan orangtua membawa anaknya sekolah di tempat yang baik karena SDM pengajar yang berkualitas dan fasilitas yang aman serta nyaman untuk anaknya. Setiap orangtua pasti menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang baik. Apalagi Pasal 31 ayat (4) dalam konstitusi Indonesia sudah mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebutuhan yang dimaksud di antaranya guru berkualitas yang merata dan sarana-prasarana yang menunjang.
Ketiadaan guru berkualitas yang merata dan fasilitas penunjang yang tidak tersedia memengaruhi minat calon siswa untuk bergabung. Hal ini memengaruhi dalam PPDB. Orangtua tidak akan bersedia anaknya masuk di sekolah tersebut karena alasan pengajar dan fasilitas. Jalur zonasi tanpa dukungan SDM dan fasilitas akan menjadi duri dalam daging. Orangtua akan berupaya untuk mendaftarkan dan meloloskan anaknya di sekolah yang sudah berlabel seperti prestasi akademik atau non-akademik. (***/dwi/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria