Praktik jual-beli lahan di tepian sungai tumbuh subur, bahkan tidak sedikit surat kepemilikan hak atas tanah berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) terbit. Minimnya pengawasan menjadi penyebab.
SAMARINDA–Di sisi lain, kesulitan terjadi ketika upaya normalisasi sungai. Saat pemerintah ingin melakukan pelebaran sungai untuk mengurangi bottleneck, angka ganti rugi lahan membengkak.
Senin (31/5), Camat Samarinda Utara Syamsu Alam bersama jajaran menggelar rapat mediasi soal kepemilikan lahan kosong di tepi Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di RT 31, Kelurahan Sempaja Selatan. Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan tinjauan lapangan dan pengukuran lokasi lahan, karena lahan kosong itu masuk kegiatan pelebaran sungai. "Kami memediasi antara pemilik lahan karena ada SPPHT terbit pada 2016," ucapnya.
Soal surat pelepasan lahan berukuran 20x28 meter persegi dari pemilik sebelumnya atas nama Mello Batti kepada Tajuddin yang ditandatangani camat Samarinda pada 11 Januari 2016, diakui Syamsu pihaknya tidak mengecek detail. Dia berdalih bahwa sebagai pimpinan memercayakan tugas pengawasan terhadap surat lahan di bantaran sungai kepada RT dan kelurahan. "Ya kami tidak mengawasi sampai situ. Hanya tanda tangan," ucapnya.
Ditemui terpisah, Ketua RT 31 Sempaja Selatan Nur Betty menyebut, surat pelepasan yang terbit itu karena dahulu lahan kosong milik Tajuddin tidak berada ada di tepi sungai seperti saat ini, tetapi ada jalan penghubung. Namun, sekitar empat tahun lalu, ada permintaan warga memindahkan jalan tepi sungai itu karena dianggap lebih tinggi dari rumah warga. "Jalan lama kami cabut, dipindahkan sekitar 10 meter dari bibir sungai yang ada. Makanya tanah Tajuddin kini terlihat di bantaran sungai," ucapnya.
Sementara itu, Tajuddin selaku pemilik lahan mengaku tidak masalah. Namun, dia berharap ada ganti rugi dari pemerintah ketika di kemudian hari kawasan itu masuk agenda pembebasan lahan dalam rangka normalisasi sungai. Soal kepemilikan lahan, dia menceritakan bahwa itu merupakan tukar guling dari pemilik sebelum yang tidak mampu membayar utang. "Mau tidak mau tanah itu jadi jaminan, makanya pelepasan hak kami urus," ucapnya.
Dia juga menyadari bahwa kawasan tersebut masuk bantaran sungai, makanya tanah dibiarkan kosong dengan alasan ketika ada pembebasan lahan, dirinya tidak memberatkan pemerintah.
"Toh kalau dibangun suatu saat akan dibongkar lagi oleh pemerintah. Makanya kami biarkan saja (lahan kosong)," singkatnya.
Kembali ke Syamsu, dalam rapat tersebut pemilik lahan tidak masalah tanahnya dikeruk sekitar 7,5 meter ke sisi darat untuk pelebaran sungai. Namun, nanti dituangkan dalam berita acara bahan luas tanahnya sesuai dengan surat yang ada. "Kami dapat arahan untuk tidak menerbitkan surat pelepasan dari pemerintah Samarinda sejak 2017. Sejak waktu itu tidak pernah lagi ada surat terbit," kuncinya. (dns/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria