Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penegakan Supremasi Hukum dalam Praktik Ketatanegaraan

izak-Indra Zakaria • Senin, 9 Agustus 2021 - 18:00 WIB
Photo
Photo

Oleh:

Harry Setya Nugraha, SH MH

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

 

Dalam kerangka yang paling sederhana, supremasi hukum dipahami sebagai upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, hukum diharapkan dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Harus dipahami bahwa supremasi hukum tidak cukup hanya ditandai dengan tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi dengan kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum itu sendiri. Hal inilah yang kemudian dimaknai sebagai penegakan supremasi hukum.

Kehendak untuk menegakkan supremasi hukum setidaknya berangkat dari tiga alasan, pertama sejarah ketatanegaraan Indonesia yang traumatis di kala hukum tidak berdaya saat berhadapan dengan kekuasaan; kedua sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum yang eksistensinya diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; ketiga hukum dalam teori selalu bertendensi pada suatu tujuan yang mulia bagi warga masyarakat.

Lebih lanjut soal supremasi hukum sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum, untuk diketahui bahwa supremasi hukum menjadi salah satu dari pilar penting tegaknya negara hukum modern. Keberadaannya menjadi penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.

Di era modernisasi seperti saat ini, supremasi hukum menjadi relevan untuk terus diperjuangkan dan ditegakkan. Bagaimana tidak, modernisasi pada dasarnya membawa perubahan perilaku dan kebudayaan pada masyarakat.

Perubahan tersebut cenderung berada pada dua dimensi, baik positif maupun negatif. Pada dimensi negatif, perubahan bukan tidak mungkin justru akan melahirkan berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Sebagai contoh yang terjadi saat ini, modus KKN oleh penyelenggaraan negara yang makin beragam, kejahatan cyber yang masif terjadi hingga penyelundupan norma dalam pembentukan hukum khususnya undang-undang.

Muncul suatu pertanyaan tentang bagaimana penegakan supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan? Penulis mencoba memotretnya dalam tiga kondisi, pertama dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Faktanya, penyelenggaraan kekuasaan negara hingga saat ini belum terbebas dari korupsi. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara di level pusat belum mampu membendung hasrat penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik-praktik korup.

Pembagian kekuasaan pusat-daerah pada akhirnya justru menjadikan daerah sebagai bancakan rasuah bagi para elite-elite dan ASN korup.

Kedua dalam praktik pembentukan undang-undang. Faktanya, sejak 2003–2021, terdapat 270 permohonan pengujian undang-undang yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa praktik pembentukan undang-undang hingga saat ini masih menghasilkan norma-norma yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi.

Keadaan ini tentu bertolak belakang dengan semangat penegakan supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan. Tidak hanya itu, tiga hingga empat tahun terakhir tidak sedikit ditemukan produk undang-undang yang dianggap in-partisipatif dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat yang secara nyata bertolak belakang semangat Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberi nilai bahwa rakyatlah si pemegang kedaulatan.

Ketiga dalam praktik pelaksanaan kedaulatan dan kebebasan. Faktanya, tidak sedikit represivitas negara dengan berbagai macam alasan sering dijadikan upaya untuk membatasi kebebasan yang secara tegas dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

Lantas apa yang harus dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan? Menarik mengutip pendapat Alm Prof Dahlan Thaib dalam satu tulisannya pada 1996 yang menurut penulis masih cukup relevan hingga saat ini. Dalam tulisan tersebut, dikatakan bahwa penegakan supremasi hukum dapat wujudkan dengan cara menjalankan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam praktik penyelenggaraan negara serta berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Selain itu, dua hal lain yang menurut penulis dapat warga masyarakat lakukan dalam rangka menegakkan supremasi hukum adalah menyadari bahwa menegakkan supremasi hukum bukan hanya menjadi kewajiban para penyelenggara negara atau bahkan penegak hukum. Tetapi menjadi kewajiban setiap warga masyarakat yang hidup, tumbuh dan berkembang di negara hukum Indonesia.

Kedua, setiap warga masyarakat harus memiliki pengetahuan yang baik soal porsinya masing-masing dalam menegakkan supremasi hukum dan melaksanakannya secara konsisten dengan didasari pada kesadaran hukum yang baik, yakni kesadaran untuk bertindak sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi penting karena supremasi hukum tanpa konsistensi untuk menegakkannya adalah omong kosong. (luc/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Kolom Pembaca