Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tingkatkan RDTR, Pemkab Kutim Buka Konsul Publik

Wawan-Wawan Lastiawan • Rabu, 3 November 2021 - 16:52 WIB
Photo
Photo

SANGATTA - Sebagai upaya untuk menata wilayah, Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) kawasan perkotaan. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Asisten I Seskab Suko Buono, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Poniso Suryo Rengono, Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah, perwakilan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Untuk diketahui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Bahkan saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

“Kita ketahui bersama bahwa kegiatan pada hari ini merupakan pelaksanaan konsultasi RDTR yang kedua, RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini sangat dibutuhkan untuk perncanaan yang lebih detail lagi. Kita berharap tidak ada lagi baik itu swasta maupun masyarakat kita yang membangun yang bukan pada peruntukannya, seperti industri ditempati rumah makan,” terang Wabup Kasmidi. 

Diharapkannnya hal tersebut harus menjadi kajian referensi bagi OPD yang ada hubungannya dengan rekomendasi. “Tolong dicek kembali di lapangan untuk lebih detail lagi, semua hal yang berkaitan dengan RDTR harus kita selesaikan sesegera mungkin. Sehingga detail yang berkaitan dengan kawasan itu nantinya akan lebih tertata dengan baik,” harapnya. 

Melihat kondisi Sangatta saat ini harus segera dipikirkan, seperti jalan Yos Sudarso seharusnya dari dulu dibuat selebar mungkin namun terlambat. “Kita bisa lihat bagaimana masyarakat kita diatas trotoar membangun ruko dan sebagainya, harusnya ini menjadi kajian sedari dulu,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor dua di Kutim tersebut berharap, untuk jalur pelabuhan yang merupakan jalur perputaran ekonomi nantinya, dirinya berharap untuk menjadi kajian yang masuk dalam perencanaan agar ke depan terdapat tata letak yang baik untuk pergudangan. Hal tersebut bertujuan supaya terlihat lebih tertib dan ada PAD yang masuk. 

“Jangan sampai setelah ramai bangunan baru kita menggusur dan membebaskan lahan deangan harga yang lebih mahal dan tidak strategis, untuk itu mulai dari sekarang harus sudah direncanakan,” pintanya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim Poniso Suryo Renggono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bantuan teknis murni dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sangatta.

“Sebelumnya Kutim juga sudah mendapatkan bantuan teknis terkait dengan penyusunan RDTR kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang cipta kerja dimana RDTR ini merupakan panglimanya untuk pengurusan perizinan,” jelas Poniso. 

Dengan penyusunan RDTR ini nantinnya masyarakat dapat dipermudah pengurusan dan mendapat jaminan kepastian berkait dengan perijinan. “Ada tiga target RDTR yang akan disampaikan ke Kementrian ATR, diantaranya RDTR kawasan Sangkulirang, Muara Wahau dan kawasan Muara Bengkal. Harapannya dalam upaya untuk memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat karena ini terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” bebernya. (*/la/adv/pro) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV PEMKAB KUTIM 2021