Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KSP Bilang, Pemerintah Siapkan 10 Peraturan Turunan UU IKN

izak-Indra Zakaria • Kamis, 3 Februari 2022 - 19:53 WIB
Photo
Photo

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pemerintah sedang menyusun 10 peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala Otorita IKN.

Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, penyusunan 10 peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1). ”Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Kepres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN,” tutur Wandy seperti dilansir dari Antara.

Wandy menjelaskan, beberapa peraturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dan penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.

”Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,” jelas Wandy.

Dia menuturkan, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari. ”Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor,” ujar Wandy. Dia menambahkan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur menjadi bukti Indonesia mampu mewujudkan perubahan. Pemindahan IKN, bagian penting dari perubahan atau transformasi, baik di bidang lingkungan, cara kerja basis ekonomi, teknologi dan lain-lain.

"Termasuk di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas, serta tata sosial yang lebih majemuk dan toleran,” erang Wandy Tuturoong.

Menurut dia, transformasi yang dilakukan melalui pemindahan IKN adalah salah satu cara yang paling tepat. Transformasi itu, untuk mempersiapkan pola pikir para pemimpin muda agar yakin dan mampu meneruskan serta mewujudkan transformasi besar yang sama-sama dicita-citakan oleh seluruh bangsa.

”Para calon pemimpin kita pada saat itu, sudah ada di depan kita saat ini. Mereka yang saat ini berusia 20 hingga 30 tahun akan berada pada usia matang saat itu. Agar mereka siap menjadi pemimpin, generasi kita saat ini harus mempersiapkan ekosistemnya. IKN adalah showcase yang kita butuhkan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045. Tantangannya tidak mudah, tapi kalau kita bersatu, kita bisa,” ucap Wandy.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara. (jpc)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara