PERLAWANAN Makmur HAPK masih terus berlanjut. Selepas kandas menyoal pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari kursi ketua DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Sengketa baru yang nyaris serupa, kembali ditempuhnya dan bergulir perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (2/2). Sidang gugatan jilid II itu dipimpin majelis hakim Agus Rahardjo bersama Rakhmad Dwi Nanto dan Nyoto Hindaryanto.
Dalam gugatan kali ini, ada empat pihak yang digugatnya. Yakni, DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, dan pihak yang ditunjuk Golkar menggantikan dirinya duduk di singgasana Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim), Hasanuddin Mas`ud. Persidangan itu belum memasuki agenda pokok gugatan. Majelis hakim baru memverifikasi kelengkapan dokumen dari kuasa hukum perwakilan para pihak. Tergugat atau penggugat.
“Sebelum memasuki pokok perkara, sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 1/2016, perkara perdata harus menempuh mediasi terlebih dahulu. Para tergugat sudah menerima salinan materi gugatan kan,” ucap Agus. Dua orang menjadi kuasa hukum Makmur. Yaitu, Andi Asran Siri dan Sinar Alam. Sementara keempat pihak tergugat diwakili, Najamuddin dan Lasila. Kedua pihak bersepakat untuk menyerahkan ke majelis hakim untuk menunjuk mediator dari lingkup peradilan tingkat I yang berkantor di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu.
Hakim Slamet Budiono ditunjuk jadi hakim mediator dalam perkara tersebut. “Untuk waktu mediasi, para pihak silakan koordinasi dengan mediator dengan batas waktu paling lama 30 hari. Jika mufakat tak ketemu baru kita masuk ke pokok perkara,” katanya menutup persidangan. Diketahui, gugatan yang didaftarkan pada 7 Januari lalu dan teregistrasi dengan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, menjadi langkah lanjutan Makmur HAPK menyoal PAW. Gugatan pertama yang dilayangkannya kandas lantaran majelis hakim PN yang dipimpin Hasanuddin, menilai sengketa itu cacat formil atau atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).
Jika digugatan awal Makmur menyoal alasan dirinya dilengserkan, gugatan jilid II ini dia menyoal kelayakan Hasanuddin Mas`ud terpilih menggantikannya dalam struktur partai. Bukti-bukti yang dilampirkan digugatan sebelumnya pun berpotensi dihadirkan kembali dalam sengketa kali ini. Seperti, Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 yang terbit pada 16 Juni 2021. Atau hasil Pleno DPD Golkar Kaltim pada 25 Februari 2021 yang ditindaklanjut dengan terbitnya Surat DPD Golkar Kaltim, Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021.
Isi surat itu berupa permohonan ke DPP untuk rotasi AKD pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019–2024 milik Golkar di DPRD Kaltim. Untuk kerugian yang dialaminya, Makmur menuntut dengan angka yang serupa gugatan sebelumnya. Para tergugat digugatnya membayar renteng kerugian materiil sebesar Rp 3 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp 33 miliar. Selepas sidang, Andi Asran Siri dan Sinar Alam mengungkapkan, poin gugatan mereka jelas menyoal kepatutan dan kelayakan pengganti kliennya yang duduk sebagai ketua DPRD Kaltim. “Intinya kami tetap mencari kebenaran. Mengapa pergantian itu tiba-tiba dan tak diketahui Pak Makmur,” tukas Asran. Hal itu, lanjut dia, jelas menjadi pokok materi dalam mediasi nanti.
Sementara Lasila dan Najamuddin mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait persidangan kemarin. Menurut keduanya, Golkar telah mengikuti mekanisme di internal partai dalam perotasian alat kelengkapan dewan di DPRD Kaltim. “Tapi lihat nanti selepas mediasi. Dijadwalkan pada 8 Februari nanti,” kata Lasila. (riz/k8)
ROOBAYU
(logo Instagram) @lawlietrobayu
Editor : izak-Indra Zakaria