BALIKPAPAN-Dugaan kasus pelecehan seksual kembali menimpa santriwati di Kota Balikpapan. Polda Kaltim mencatat, ada dua korban yang sudah menyampaikan laporannya pada Januari lalu.
“Yang melaporkan adalah keluarga korban. Kalau dua korban ini usianya masing-masing 11 tahun dan 15 tahun,” kata kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Rabu (9/2).
Setelah menerima keterangan dua korban dan memeriksa 11 saksi, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah menahan tersangka berinisial RM usia 54 tahun, pada Kamis (3/2) lalu di rumahnya,” lanjut Yusuf.
Yusuf meneruskan, pelecehan seksual yang dialami dua santriwati ini sudah berlangsung sejak Juli 2020 hingga Desember kemarin. Pelecehan, kata Yusuf, dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari rumah tersangka, kantor yayasan RM hingga di dalam mobil tersangka.
Soal kemungkinan adanya tambahan korban, Poldak Kaltim, disebut Yusuf mengaku terbuka jika ada yang ingin melapor. “Kami terbuka saja jika ada yang pernah menjadi korban tersangka RM ini,” ungkapnya.
Terkait kondisi dua korban, Yusuf memastikan mereka dalam kondisi jasmani yang sehat. Secara mental, dua korban ini juga dinilai cukup sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polsisi menjerat RM dengan Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus pelecehan terhadap santriwati ini bukan yang pertama di Balikpapan. Pada pertengahan Januari lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan MS, oknum pendidik di salah satu pondok pesantren di Balikpapan Utara, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. (hul)
Editor : izak-Indra Zakaria