Pembangunan Bendungan Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), mangkrak sejak 2017. Proyek ini telah menghabiskan anggaran Rp 179 miliar dan berpotensi jadi masalah.
PENAJAM - Bendungan ini dibangun di atas lahan seluas 220 hektare yang diproyeksikan 186 hektare di antaranya sebagai genangan bendungan. Sasaran pembangunan bendungan ini untuk menopang pasokan air baku dan produksi air bersih yang pengelolaannya bakal diserahkan ke Perumda Air Minum Danum Taka PPU.
Ketua Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD PPU Zainal Arifin mengatakan itu, kemarin, saat diminta tanggapannya oleh media ini sekaitan bendungan yang mulai dibangun 2014 itu, dan tidak tampak ada tanda-tanda bakal dilanjutkan.
“Saya sebenarnya tidak berani menanggapi masalah ini. Karena sampai saat ini lahannya masih milik Pertamina, sehingga mau dilanjut pun berat,” kata Zainal Arifin. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengusulkan kepada pemerintah daerah agar menjajaki ulang komunikasi dengan PT Pertamina tentang pinjam pakai lahan yang disebut-sebut 100 hektare dari 220 hektare itu milik perusahaan minyak dan gas (migas) nasional itu.
“Apabila terhalangan tidak bisa bertemu langsung, pertemuan bisa melalui sarana Zoom Meeting,” katanya.
Wakidi, koleganya Zainal Arifin di DPRD PPU kemarin, menambahkan, Bendungan Lawelawe seharusnya sudah fungsi untuk menyediakan air baku Perumdam.
“Nah, saat ini harus dievaluasi lagi terkait kelayakannya. Belum selesai sehingga belum layak pakai, termasuk kerusakan lingkungan akibat tambang di sekitar waduk,” kata ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dibeberkannya, lokasi tanah juga jadi persoalan dan bikin ragu melanjutkan proyek tersebut karena tanah Pertamina. Lagi pula, lanjut dia, sudah pernah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuannya terkait persoalan aset Pertamina. Makanya terus mandek kegiatannya,” kata ketua Komisi II DPRD PPU itu.
Perihal tanah milik Pertamina seperti yang disebutkan dua anggota wakil rakyat di DPRD PPU itu senada dengan pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Edy Hasmoro kepada media massa, medio Agustus 2021 lalu.
Kala itu, Edy Hasmoro yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Jakarta, Rabu (12/1) itu, membenarkan apabila tanah seluas 100 hektare adalah aset Pertamina, dan masa kontraknya sudah kedaluwarsa.
Menurut dia, pembahasan sewa lahan milik Pertamina harus selesai terlebih dahulu. Kemudian, baru mendiskusikan kelanjutan pembangunan Bendungan Lawelawe itu.
Tetapi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dalam pewartaan media ini kemarin mengatakan, pemerintah daerah tidak punya cukup anggaran untuk melanjutkan pembangunan bendungan.
Tentang anggaran yang jadi kendala ini mendapatkan tanggapan Humas Tim Sukses Pembentukan Kabupaten PPU Amiruddin Lambe. Ia kemarin mendesak dukungan politis DPRD PPU bersama-sama pemerintah daerah melakukan lobi-lobi anggaran ke kementerian teknis di Jakarta. (kri/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria