SENDAWAR - Lima tersangka pengelapan gaji karyawan PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) telah ditahan Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar). Terakhir diciduk, terduga pelaku berinisial VR (28) di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir 2021 lalu.
Sementara empat terduga pelaku lainnya lebih dulu dibekuk. Yakni NT, AY, HS, dan RT. Perbuatan kelima tersangka itu menyebabkan PT BCPA di bawah PT Kalimantan Agro Sejahtera Group ini mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Keempat pelaku diamankan September 2021, dan sebulan kemudian pelaku VR. Molornya penangkapan VR karena melarikan diri ke NTT,” terang Kanit Pidum Aipda Renson Sinaga,
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan di Polres Kubar. Empat orang yang lebih dulu diproses telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sendawar dengan hukuman masing-masing 1,6 tahun penjara,” kata Renson Sinaga.
Sementara pelaku VR masih menjalani tahanan di Mapolres Kubar, sembari menunggu proses di pengadilan atas perbuatannya tersebut. “VR dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun,” terangnya. (kri)
RUDY SUHARTONO
rud.kubar@yahoo.com
Editor : izak-Indra Zakaria