Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Setubuhi Teman Sebaya hingga Hamil, Dua Remaja Dibekuk Polisi

izak-Indra Zakaria • Rabu, 9 Maret 2022 - 02:51 WIB
DIAMANKAN: Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.
DIAMANKAN: Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.

TANJUNG REDEB – Kasus kejahatan seksual terjadi di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, hingga menyebabkan korbannya yakni Bunga (nama samaran, red) pelajar kelas IX salah satu SMP di Berau berbadan dua. Aksi kejahatan itu dilakukan dua pelaku yakni An (19) dan RM (18). Kini keduanya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diamankan pada Minggu (6/3).

Dijelaskan Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan, terbongkarnya hal tersebut pada Jumat (4/3) di mana korban tidak pulang ke rumahnya, dan dicari oleh keluarganya.

Setelah didapat dan digeledah isi tasnya oleh orangtuanya, didapati test pack dengan hasil positif. Setelah dipaksa, korban mengaku telah berhubungan badan dengan An. “Jadi orang tuanya datang kepada kami melaporkan hal tersebut,” ujarnya, Senin (7/3). Setelah digali lebih dalam, Bunga yang masih berumur 15 tahun tersebut juga mengaku pernah ditiduri oleh RM.

Tidak mau kehilangan target, keduanya pun langsung diamankan di kediamannya masing-masing. “Pengakuan mereka sudah beberapa kali berhubungan intim. Sekarang korban masih tampak trauma. Jadi kita pelan-pelan korek informasi dari korban,” tegas perwira balok tiga ini. Dilanjutkan Lubis, kedua pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap korban. Mereka juga mengaku tidak mengetahui jika korban sudah berbadan dua. “Mereka tidak tahu kalau korban hamil,” sebut Lubis.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor : izak-Indra Zakaria
#asusila