Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tambang Emas Tradisional Harus Ditertibkan

izak-Indra Zakaria • 2022-03-26 13:39:17
ilustrasi penambangan emas
ilustrasi penambangan emas

SENDAWAR - Tambang secara tradisional yang mengeruk emas di alur sungai harus menjadi perhatian pemerintah. Apalagi tambang ilegal itu terindikasi mencemari lingkungan.

“Indikasi pencemaran akibat penambangan tradisional maupun penambangan liar yang beroperasi harus ditangani,” tegas Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Alue Dohong saat meninjau kawasan hutan lindung eks tambang emas PT Kelian Equatorial Mining di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, baru-baru ini.

Penertiban harus dilakukan terhadap tambang emas tradisional. Sebab, kalau sampai penambangan ilegal itu merusak alur sungai juga bahaya. “Apalagi membuang merkuri sembarangan di perairan. Karena mengalir dan di hilirnya, banyak kehidupan yang menggunakan air tersebut,” katanya.

Namun, upaya penertiban dimaksud, saran wamen, sebelum ditertibkan, harus lebih dulu dicarikan opsi untuk mata pencaharian mereka ke depannya. “Tetapi juga perlu ada opsi, nanti sumber pencaharian mereka ke depan.” katanya.

Khusus eks tambang emas PT KEM, Alue Dohong menilai bahwa PT KEM telah melakukan proses rehabilitasi lingkungan hidup kawasan tambang dan sekitar areal tambangnya, baik tailing (limbah murni yang tertinggal di air akibat proses penambangan) maupun lubang tambang PT KEM.

“Di lapangan hasil rehabilitasi lingkungan pasca penutupan tambang sudah bagus. Juga sudah ditanami pepohonan dan kualitas air kawasan itu sudah bagus semua,” terangnya.

Pria kelahiran Tumbang Kalang, Kalimantan Tengah, itu menambahkan, areal hutan di kawasan konsesi penambangan emas eks PT KEM kini masih dikelola perusahaan karena statusnya masih konservasi.

“Karena daerah (eks PT KEM) masih konservasi, maka masih dikelola oleh perusahaan. Apabila lindung (hutan lindung) maka di bawah dinas provinsi,” katanya. (kri/k16)

 

RUDY SUHARTONO

rud.kubar@yahoo.com

Editor : izak-Indra Zakaria