TANJUNG REDEB – Beredar kabar bahwa pengurusan izin keramaian di tengah pandemi Covid-19 harus mendapatkan izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat. Namun hal itu dibantah Nofian Hidayat, selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau.
Ia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Covid-19 Berau tersebut mengatakan, permasalahan perizinan tidak harus sampai ke Satgas Covid-19 pusat. Cukup di kabupaten saja, mengingat jarak tempuh yang jauh dan membutuhkan waktu yang lama. “Tidak benar itu, hoaks informasi itu,” katanya.
Meskipun ada revisi terbaru, ia mengaku belum menerima informasi ataupun edaran terkait permasalahan izin tersebut. Menurutnya, pihaknya mempermudah masyarakat yang ingin mengurus izin keramaian. Terlebih apabila event yang diadakan untuk membangkitkan perekonomian.
“Tidak pernah kami persulit, yang terpenting syarat yang kami ajukan dipenuhi, izin akan keluar,” jelasnya.
Dikatakan Nofian, permasalahan izin tersebut sebenarnya menjadi kewenangan di kabupaten. Karena yang lebih paham situasi merupakan satgas kabupaten. Dirinya mengatakan, hingga kini mengurus izin keramaian selalu di satgas kabupaten.
“Tidak pernah sampai ke provinsi ataupun pusat. Cukup di kabupaten saja,” bebernya.
Nofian mengatakan, saat ini izin keramaian sudah banyak masuk ke ruangannya. Ia mengatakan, asalkan sesuai dengan standar, dirinya selalu mempersilahkan, terutama jika untuk kebangkitan ekonomi di Bumi Batiwakkal.
“Jika untuk perkembangan ekonomi tentu tidak menjadi masalahkan,” tegasnya.
Dikatakannya, hingga kini event pasar malam maupun pameran sudah kerap dilakukan di Berau. Hal itupun menurutnya tidak masalah. Karena rata-rata masyarakat yang hadir menggunakan masker.
“Tentu kami mendukung. Tapikan sebelum acara kami selalu berikan arahan ke panitia,” pungkasnya.(hmd/arp)
Editor : uki-Berau Post