Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lima dari sepuluh pemerintahan daerah kabupaten dan kota di Kaltim memiliki indeks integritas sangat rentan pada 2021.
PENAJAM-Lima kabupaten dan kota itu, satu di antaranya, adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan selebihnya adalah Kabupaten Paser, Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur. Penilaian tersebut diberikan melalui survei penilaian integritas (SPI) yang rutin dilakukan lembaga antirasuah ini untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi pada institusi.
KPK membuat penilaian dengan tingkat integritas melalui persentase 0-67,9 persen masuk kategori sangat rentan. PPU mendapatkan penilaian 66,18 persen. Sementara itu, lima kabupaten dan kota lainnya di Kaltim mendapatkan penilaian tingkat integritas rentan. (lihat grafis)
Untuk tingkat integritas rentan ini KPK menerapkan batasan persentase 68-73,6 persen. Di dalam hal memberikan penilaian tersebut KPK mendasarkan pada tujuh poin. Yaitu, transparansi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan sosialisasi antikorupsi. KPK juga mengumpulkan jawaban dari responden apakah masih ada atau tidak gratifikasi suap atau pemerasan di lembaga tersebut, intervensi, jual-beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengadaan barang dan jasa.
Lalu, cara apa yang bakal dilakukan oleh Pemkab PPU untuk meningkatkan penilaian KPK tersebut menjadi tingkat integritas yang bersih dan berwibawa? Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar kemarin sudah menyiapkan cara. “Melihat kembali paramater yang dijadikan fokus penilaian dan menjadikannya bahan evaluasi pihak terkait untuk perbaikan ke depan,” kata Tohar. Saat ditanya apakah tidak diterapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) pada institusi yang menjadi penyebab rendahnya integritas pemerintahan daerah? Tohar mengatakan bisa saja. “Tapi dilihat konstelasi setiap kejadian pada masing-masing fokus penilaian tersebut,” tegasnya.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU Rokhman Wahyudi, kemarin, menanggapi penilaian KPK berdasarkan survei. “Ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan sebaiknya jalankan secara transparan, adil dan jujur. Hasil survei tersebut merupakan cerminan bagi OPD dan Pemkab PPU secara keseluruhan,” kata Rokhman Wahyudi. Dikatakannya, hasil survei itu menjadi suatu acuan bagi pemimpin di PPU baik saat ini maupun akan datang. Sebaiknya juga, lanjut dia, fungsi dari DPRD lebih dimaksimalkan untuk mencapai tujuan yang dimaksud, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria