Kebahagiaan terpancar dari wajah Haji Syahrani, komisaris utama (komut) PT Alam Surya. Hampir dua tahun mengurus perizinan, akhirnya IUP PT Alam Surya keluar juga, 17 Juni 2022 lalu.
SANGATTA- Kado indah di tengah Syahrani mempersiapkan diri menjalani ibadah haji di Makkah. Setelah menerima perizinan, Haji Syahrani memang tak punya waktu banyak mempersiapkan langkah-langkah berikutnya perusahaan lantaran harus segera berangkat menuju Makkah. Setelah pulang dari ibadah haji, barulah langkah-langkah berikutnya setelah perizinan didapat disusun lagi.
“Saya hampir dua tahun ini mengurus perizinan perusahaan, sejak tahun 2020. Berbekal hasil pengeboran di beberapa titik, saya akhirnya mendapatkan informasi akurat tentang cadangan batu bara di lokasi tersebut,” kata Haji Syahrani.
SUDAH MULAI: Aktivitas pengeboran PT Alam Surya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutim.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, PT Alam Surya mengajukan izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi melalui surat tanggal 28 Desember 2020, 28 Januari 2022, dan 23 Maret 2022. Setelah surat tersebut diajukan, akhirnya keluar Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 949/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batubara kepada PT Alam Surya.
SEMANGAT: Pekerja PT Alam Surya dan manajemen seusai aktivitas di lapangan.
“Prosesnya lumayan lama. Cukup rumit juga meski sebagian besar perizinan dilakukan melalui online. Saya hampir 20 tahun mengurusi usaha pertambangan, pengalaman itu yang menjadikan modal saya mengurusi perizinan PT Alam Surya. Alhamdulillah, Allah memberikan rezeki dengan terbitnya surat keputusan menteri tersebut. Setelah surat perizinan terbit, saya memang tak sempat melakukan berbagai hal menyangkut langkah ke depan perusahaan, karena harus menunaikan ibadah haji,” tuturnya.
Dia menyebut, sebelum IUP keluar, sudah melakukan eksplorasi berupa berdasarkan standar internasional atas nama pribadi. Begitu mendapatkan data hasil eksplorasi, perizinan berikutnya saya ajukan. Rencana stock file sudah disiapkan, berupa pembebasan lahan seluas 27 hektare. Jalan juga sudah ada rencana, tinggal bergerak ketika tahapan eksploitasi akhirnya dijalankan.
Tentang perizinan, lanjut dia, berlaku 20 tahun. Sejak perizinan pengurusan IUP ditarik ke Jakarta 2020 lalu, dari informasi yang ada, hanya IUP atas nama PT Alam Surya yang keluar. Cadangan deposit batu bara diperkirakan bisa ditambang hingga 30 tahun mendatang. Tentu keberadaan perusahaan menjadi keuntungan bagi daerah, karena perusahaan dimiliki putra daerah.
Syahrani berjanji mengutamakan tenaga kerja lokal untuk diperkerjakan di tambang PT Alam Surya. “Saya kira ada ratusan orang yang bisa bekerja ketika perusahaan beroperasi nanti. Tentu kami mengutamakan tenaga kerja lokal untuk pemberdayaan masyarakat. Yang jelas, kami sudah melakukan operasi perusahaan jauh sebelum IUP keluar. Kami melakukan data topografi, data jalan data hauling, survei, mapping, hingga pembebasan lahan,” jelasnya.
Lokasi perusahaan berada di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. Dulu masuk Kecamatan Sandaran, kini sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Karangan. Lokasi IUP tersebar di Desa Baay, Desa Karangan Dalam dan Desa Pengadan. Luas wilayah IUP yakni 8.734 ha. Susunan pemegang saham PT Alam Surya yakni Syahrani 51 persen (komisaris utama), Sayid Maulana 17,40 persen, Syarifah Nur Miftahun Uzemi 17,40 persen, Arlina Rachmawati Nur 5,40 persen, Sayid Achmad Nur Aulia 5,40 dan Rusidah 3,40 persen. (adv/waz/luc/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria