MIB adalah anak Kepala Desa Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Palembang. Usai digerebek suaminya sendiri, ibu Bhayangkari selingkuh dan selingkuhannya itu langsung digelandang ke Mapolsek Ilir Barat 1 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabar itu dibenarkan Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan.
Roy juga menyebut bahwa Bripda Ade Pratama sudah membuat laporan kepada pihaknya atas kasus perzinahan. Roy memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat Ade Pratama sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Benar, keduanya diamankan di dalam kamar hotel di Jl POM IX,” tuturnya, Rabu 31 Agustus 2022, dikutip PojokSatu.id dari Radar Palembang.
Ia menjelaskan, penggerebekan itu disaksikan oleh Bripda Ade Pratam didampingi personil Propam Polres Banyuasin. Selain mengamankan EP dan MIB, pihaknya juga mendapatkan barang bukti. “Dari dalam kamar tersebut, kita mengamankan sisa sperma yang menempel di sprei dan tisu,” bebernya.
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik. “Untuk dua orang tadi, sejauh ini masih diperiksa oleh anggota. Laporannya juga sudah dibuat oleh korban,” ujarnya.
Dilacak Suami
Penggerebekan istri polisi oleh suaminya itu bermula dari kecurigaan Bripda Ade Pratama. Pasalnya, EP selama ini sering meninggalkan rumah tanpa seizinnya dan keluarga lainnya. Sementara anak semata wayang mereka, dititipkan istrinya kepada orang tuanya di Desa Sungai Baung OKI. “Saya sudah curiga dengan istri saya. Kadang keluar rumah tanpa seizin saya dan lainnya,” kata Ade Pratama.
Berbekal informasi yang didapat dari HP istrinya, ia melakukan pelacakan sendiri selama beberapa lama. Sampai akhirnya, ia mendapati istrinya cek in di sebuah hotel di Palembang. “Puncaknya tadi malam. Dan terbukti istri saya melakukan perselingkuhan dengan pria lain,” kata Ade.
Karena itu, Ade meminta polisi memproses laporannya dan menindak istri serta selingkuhannya. “Laporan pasal 284 KUHP tetang perzinahan,” terangnya.
SUDAH TAK HARMONIS, MENGAKU KORBAN KDRT
Pasca ditangkap mesum dengan anak seorang Kades di Hotel Bintang Lima di Palembang, kini EP (23) istri polisi anggota Polres Banyuasin membuat pengakuan mencengangkan. EP beralasan, bahwa rumah tangganya tak lagi bahagia bersama pasangannya Bripda Ade Pratama, alasan itulah yang membuat EP memiliki pria idaman lain.
Kini EP pun telah dipulangkan ke pihak keluarganya di Palembang, Jumat 2 September 2022 sore pasca dipulangkan dari Polsek IB I Palembang. Kepada wartawan, EP meluapkan isi hatinya. Dia mengakui salah dan minta maaf atas kejadian pada Selasa, 30 Agustus 2022 dan minta maaf kepada semua pihak yang merasa terkena dampaknya.
Dari penuturannya, ada sinyal EP tidak bahagia atas pernikahannya dengan Bripda AP. Bahkan dia kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Bripda Ade Pratama.
Dari buah pernikahannya bulan Januari 2021 lalu, EP dan Ade Pratama (24) memiliki serang anak perempuan yang saat ini berusia 11 bulan. EP menuturkan, sebelum menikah dengan Ade, sudah ada tanda-tanda ketidakkeharmonisan dari pihak mertuanya hingga berjalannya resepsi pernikahan.
‘’Uang yang berasal dari tamu undangan diambil oleh keluarga mempelai pria. Terlebih sejak saya hamil empat bulan, tanda-tanda tindak kekerasan dari suami saya juga saya rasakan,’’ ujar EP memulai pembicaraannya.
Begitu sudah menikah, kekhawatiran EP terbukti. Menurutnya, Ade kerap melakukan KDRT terhadap dirinya. Bahkan, sudah ada dua kali laporan ke Polres Banyuasin atas tindak KDRT itu, akan tetapi berakhir damai. Menurut EP, salah satu tindak penganiayaan yang sempat dilaporkannya ke polisi yakni peristiwa saat perjalanan pulang dari rumahnya ke arah Pangkalan Balai menggunakan mobil.
“Di dalam mobil saya dianiaya. Mobil distop di SPBU, lalu saya ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangan saya diborgol. Itu gara-gara saya minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah saya,” kata EP.
Menurut EP, saat itu kondisi sedang pandemi, dan tidak berani membawa neneknya ke RS karena takut akan divonis Covid-19.
“Yang bisa memasang dan mengontrol infus cuma saya. Awalnya saya diizinkan, tetepi setelah dua hari saya dijemput dan pamit dengan ayah, ibu dan termasuk nenek yang sedang sakit ingin pulang ke rumah kontrakan di Pangkalan balai. Di rumah kontrakan, saya tidak mau turun karena masih tangan diborgol lalu setelah masuk ke kamar baru borgol tangan dilepas,” beber EP yang lulusan kebidanan ini.
Lalu besok paginya, Handphone suaminya Ade ditinggal dan EP dikunci dari luar. Lalu, Handphone Ade yang ditinggal saya pakai, karena tahu passwordnya, terus langsung memberitahu bibi saya. Foto-foto luka lebam. Saya kirimkan semua ke bibi. Lalu dilaporkan ke orang tua saya, dan mereka langsung marah,” terang EP.
Dari kejadian ini, oleh EP langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT. Sudah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP. Namun sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir kejadian serupa terulang kembali dan malah semakin parah.
“Saya dianiaya, saat berada Rusun Polres Banyuasin. Leher dicekik dan ditendang. Kejadiannya disaksikan oleh salah seorang polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak saya menangis terus dan membuat tetangga curiga,” beber EP. Kasus penganiayaan kedua ini juga dilaporkan kembali ke Polda Sumsel. “Sebelumnya saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikan lagi,” ujar EP.
Setelah dikoordinasi, sambung EP, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Umum untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel di bulan Mei 2022. “Bodohnya saya, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi,” sesal EP.
Kemudian, sifat Ade berubah, biasanya kalau EP sakit, Ade dengan cepat merespon tetapi ini tidak sama sekali. “Sudah dua kali saya melaporkan kasus KDRT hingga ke Propam Polda Sumsel, namun selalu selesai dengan perdamaian. Dan mirisnya lagi, setiap kali kami bertengkar, Ade selalu mengungkit dan menghina dengan omongan yang tidak enak dan selalu ada ancaman. Saya kalau diceraikan masih banyak gadis yang mau, saya ganteng dan masih bisa mencari wanita lain. Sementara saya, kalau sudah dicerai, saya belum tentu dapat bujangan,” bebernya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Sikap bodoh yang dikuai EP dan dengan pikiran yang pendek, EP membuktikan mencari pria lain yang akhirnya menjadi musibah baginya. “Saya bertemu dengan dia (MI), di Palembang. Tetapi saya tidak menjalin hubungan apapun dengan dia apalagi pacar atau mantan pacar seperti yang telah dituduhkan. Saya tidak tahu tuduhan mantan pacar yang disebutkan itu didapatkan dari mana,” ungkap EP.
EP mengaku pertemuan dengan MI baru dua kali yakni pertama waktu kuliah tahun 2018, terus yang kedua saat digerebek di Hotel di Palembang. “Ade memang tahu dengan posisi saya karena id icloud Apple dia tahu dan hapal. Karena iPhone itu dibelikan sama Ade karena Handphone sebelumnya dihancurkan oleh Ade,” tutup EP.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Bhayangkari Polres Banyuasin berinisial EP (23) tertangkap berselingkuh dengan seorang pria idaman lainnya berinisial MI (24).
MI diduga seorang anak Kepala Desa Muara Sugihan, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin. EP digerebek di salah satu kamar di kantin tujuh Hotel Bintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dia digerebek langsung oleh suaminya Bripda Ade Pratama (24) yang bertugas di Polres Banyuasin bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I serta kerabatnya. Usai kejadian, Ade Pratama langsung membawa istri dan selingkuhannya itu ke Mapolsek IB I Palembang.
MINTA MAAF
Istri Bripda Ade Pratama, Eka Faradina (23) minta maaf usai digerebek bersama selingkuhannya di hotel bintang 5 Palembang. Eka Faradina telah dilaporkan suaminya ke polisi atas dugaan perzinahan dengan anak kepala desa berinisial MI (24). Eka Faradina membeberkan penyebab dia selingkuh dengan MI yang merupakan mantan kekasihnya saat kuliah.
Perselingkuhan Eka bermula dari ketidakharmonisan dalam rumah tangganya. Ia kerap bertengkar dengan suaminya, Bripda Ade Pratama (24). Eka mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia pernah ditendang, dipukul, dan diborogol layaknya seorang tahanan.
Eka telah melaporkan perlakuan kasar suaminya ke polisi. Namun laporan itu dicabut kembali dan berakhir damai karena Ade Pratama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Sebelum melaporkan suaminya dalam kasus KDRT, Eka sudah beberapa kali menceritakannya ke pengurus Bhayangkari Polres Banyuasin.
“Pesannya kalau masih bisa didamaikan dan menjalankan kehidupan berkeluarga seperti biasa,” terang Eka, dikutip Pojoksatu.id dari Sumeks.com, Minggu (4/9).
Sampai saat ini pun Eka mengaku jarang bahkan bisa dikatakan tidak pernah pergi ke acara Bhayangkari karena selalu dilarang oleh Bripda Ade Saputra yang tidak lain suaminya.
“Foto pakai baju Bhayangkari saja saya belum punya,” cetusnya. Sebagai perempuan, Eka merasa sudah sangat direndahkan. “Nanti saya kepengen bertemu dengan orang tuanya, apapun resikonya saya terima. Saya memang salah dan saya akui saya salah,” ujarnya.
Hingga saat ini Eka belum bisa bertemu dengan pengurus Bhayangkari Polres Banyuasin. “Tetapi ada pesan yang disampaikan kepada saya dari ibu Kapolres dan ibu Waka untuk menunggu di Palembang selama proses pemeriksaan saya,” katanya.
Dengan kejadian ini, Eka berharap semua pihak masih bisa menerima dan memberikan maaf kepadanya. “Kepada Bhayangkari khususnya Polres Banyuasin dan keluarga saya termasuk keluarga suami saya, saya minta maaf, saya mengaku saya yang salah,” ucap EP dengan suara terbata-bata.
Setelah digerebek di Hotel berbintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang itu, Eka dan MI langsung diamankan di Polsek IB I Palembang.
Eka bersama MI langsung menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Masuk sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dan sore setelah Magrib baru dipulangkan. “Kami dipulangkan. Saya pulang ke rumah keluarga dan MI juga pulang. Kami masih bertemu setelah sama-sama keluar dari Polsek,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Eka, penyidik melemparkan pertanyaan menyangkut apa saja yang sudah dilakukan dua sejoli itu di dalam kamar.
Eka menjelaskan, mereka check in hotel sekitar pukul 21.00 WIB dan digerebek sekitar pukul 24.00 WIB. Ia menceritakan, awalnya pintu diketuk seperti biasa, ada suara di luar yang memanggil. “Kami sedang di ranjang dan saya tidak tidur. Saya memang sudah curiga karena saya sudah dilacak. Kami berdua langsung dibawa, tanpa perlawanan dan saya pasrah saja,” ungkap Eka.
Meskipun tidak ditahan, namun Eka dan MI dikenakan wajib lapor. “Saya wajib lapor Senin dan Kamis ke Polsek IB I Palembang. Saya bersyukur bisa bertemu dengan anak saya, karena tiga hari sebelum kami bertengkar dan sebelum kasus KDRT, anak saya sempat dilarikan dia,” ucapnya. “Saat itu saya sedang sakit, saya mau ke Palembang dituduh mau lari, jadi anak saya dibawa lari ke tempat orang lain,” tambah Eka Faradina. (sumeks)