SENDAWAR–Tarif angkutan barang dan manusia kapal motor Sungai Mahakam yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu) mengalami kenaikan. Ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu (3/9) lalu. Tarif baru diberlakukan sejak Sabtu (10/9).
Surat perihal kenaikan tarif tertanggal Sabtu (10/9) ditandatangani Ketua KSU Orgamu Husaini Anwar dan ditembuskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Samarinda, Kukar, Kubar, dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Untuk kenaikan tarif kapal dibagi dua kategori. Yakni kelas ekonomi dan kelas VIP. Untuk kelas ekonomi tujuan Samarinda-Penyinggahan Rp 100 ribu, Muara Pahu Rp 130 ribu, Melak Rp 150 ribu, Long Iram Rp 225 ribu.
Kemudian ke Kabupaten Mahulu di Kecamatan Long Hubung Rp 320 ribu dan Kecamatan Long Bagun Rp 400 ribu.
Untuk kelas VIP tujuan Penyinggahan dan Muara Pahu kenaikan dari harga kelas ekonomi Rp 20 ribu. Sedangkan Melak kenaikan Rp 30 ribu, Long Iram Rp 25 ribu, Long Hubung Rp 30 ribu, dan Long Bagun Rp 40 ribu.
Sementara itu, Kepala Dishub Kubar Nopandel mengatakan, penetapan tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi adalah kewenangan gubernur atau pemerintah provinsi. “Karena izin pun merupakan kewenangan provinsi. Kecuali trayek dalam kota itu kewenangan kabupaten dalam menetapkan tarif,” kata Nopandel.
Menurut dia, kewenangan kenaikan tarif baru tersebut berlaku untuk tarif angkutan Sungai Mahakam. “Untuk angkutan sungai, pemilik angkutan kapal/speed sudah menyesuaikan tarif untuk sementara sambil menunggu putusan dari pemerintah,” jelasnya.
Sejumlah pemilik usaha kapal mengaku terpaksa menaikkan harga tiket karena harus menanggung beban kenaikan harga bahan bakar. (kri/k8)
HARTONO
hartono.kubar@yahoo.com
Editor : izak-Indra Zakaria