Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Balik Dukungan Legislator terhadap Penataan Tepian Mahakam, Perhatikan Tiga Hal, Ini Bukan Zaman Belanda

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 24 September 2022 - 21:02 WIB
Legislatif berharap pedagang di Taman Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, dapat direlokasi.
Legislatif berharap pedagang di Taman Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, dapat direlokasi.

Keberadaan pedagang di Kawasan Taman Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, jadi perhatian pemerintah daerah. Rencana Pemkot Samarinda didukung pihak legislatif.

PEMKOT Samarinda berencana menghentikan aktivitas perdagangan di kawasan Taman Tepian Mahakam. Kalangan DPRD Samarinda menilai, rencana itu patut didukung sebagai upaya memaksimalkan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tepian. Tetapi ada tiga hal yang patut diperhatikan. Yakni, pendataan, pembinaan, dan regulasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani bin Husain mengatakan, tiga hal itu harus diperhatikan eksekutif selaku regulator dalam penertiban ini. Pertama melakukan pendataan detail terhadap PKL-PKL yang berjualan di kawasan Taman Tepian Mahakam.

Hal itu berkaitan dengan jaminan pemerintah memerhatikan nasib mereka. Karena kalau ditutup begitu saja tanpa ada kejelasan, sama saja menyetop asap dapur mereka. “Tidak sedikit dari mereka menyambung hidup dari aktivitas berjualan,” ucap Sani, Jumat (23/9).

Perihal kedua, kata Sani yang juga ketua Fraksi PKS, pemerintah diharapkan bisa memerhatikan kekurangan dari para pedagang. Misalnya ketika dirasa mereka tidak terampil, maka pemerintah hadir memberikan pelatihan. Atau ketika dianggap kumuh dan merusak estetika kota, agar pemerintah menyiapkan lokasi yang baik.

“Ketika dianggap tidak pantas, pemerintah juga punya tanggung jawab memantaskan mereka,” ucapnya. Sedangkan perihal ketiga, agar dibuatkan suatu regulasi yang jelas. Semisal mengatur terkait waktu operasional.

Hal itu untuk menegaskan, ada aturan yang dirujuk ketika melakukan penertiban ke depan, mengantisipasi adanya pedagang yang nakal atau tidak taat. “Sampaikan baik-baik aturannya kepada mereka dan disepakati bersama. Ini lebih baik,” tuturnya.

Kepada pedagang di Taman Tepian Mahakam atau masyarakat, agar memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah untuk menertibkan PKL di kawasan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan keindahan, keteraturan, dan kenyamanan.

Mengingat, keberadaan PKL di kawasan RTH tersebut berdampak buruk pada banyak hal. Selain pedagang yang tidak terkendali, juga menimbulkan parkir liar di tepi jalan.

“Kami menghargai keputusan pemerintah. Tetapi saat ini agar hadir untuk mengayomi pedagang. Jangan lagi gunakan cara kekerasan terhadap mereka. Ini bukan Zaman Belanda. Semua bisa dibicarakan baik-baik,” jelasnya.

Sebagai informasi, mengacu surat Pemkot Samarinda bernomor 660/2916/012.02 tentang Penutupan Usaha yang Beraktivitas di Sepanjang RTH Jalan Gajah Mada yang ditandatangani Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan, Senin (19/9). Pedagang tidak diperkenankan lagi berjualan di kawasan tersebut.

Mereka diberi waktu hingga Minggu (2/10) pukul 21.00 Wita. Jika sampai dengan Senin (3/10) pukul 06.00 Wita masih ditemukan pedagang, aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan.

Regulasi itu berlaku bagi semua pedagang baik di bawah kendali paguyuban Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang berjumlah 87 pedagang dan terbagi pada 27 rombong maupun 37 pedagang liar lainnya. (kri/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : izak-Indra Zakaria